Berita Nasional

Mahfud MD Doakan Bharada E Agar Dapat Hukuman Ringan Usai Bacakan Pleidoi, Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E membacakan pleidoi usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Mahfud MD Doakan Bharada E Agar Dapat Hukuman Ringan Usai Bacakan Pleidoi, Dituntut 12 Tahun Penjara 

“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya  yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bharada E dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.

Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved