Berita Nasional
Mahfud MD Doakan Bharada E Agar Dapat Hukuman Ringan Usai Bacakan Pleidoi, Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada E membacakan pleidoi usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Editor:
Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Mahfud MD Doakan Bharada E Agar Dapat Hukuman Ringan Usai Bacakan Pleidoi, Dituntut 12 Tahun Penjara
“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bharada E dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.
Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Ibu yang Dirawat di Jogja Meninggal Dunia, Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah |
![]() |
---|
5 Jam Diperiksa KPK, Lisa Mariana Mengaku Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil untuk Anak |
![]() |
---|
Ramai Dikritik, Nafa Urbach Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.