Berita Nasional
Mahfud MD Doakan Bharada E Agar Dapat Hukuman Ringan Usai Bacakan Pleidoi, Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada E membacakan pleidoi usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Editor:
Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Mahfud MD Doakan Bharada E Agar Dapat Hukuman Ringan Usai Bacakan Pleidoi, Dituntut 12 Tahun Penjara
“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bharada E dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.
Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Mengenal Aritmia, Penyakit yang Diidap Kak Seto Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Gejalanya |
|
|---|
| Kondisi Kak Seto usai Alami Strok Ringan dan Aritmia, Jalani Perawatan di Rumah Sakit |
|
|---|
| Bukan Koboi, Menkeu Purbaya Ungkap Gaya Ceplas-ceplosnya Perintah dari Presiden : Saya Nggak Berani |
|
|---|
| Alasan Mahfud MD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh Sejak Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Kronologi Kak Seto Terserang Stroke, Sempat Rasakan Gejala Ini Seminggu Sebelum Jatuh Sakit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.