Berita Nasional

Kejujuran Bharada E Diabaikan, LPSK Kecawa Icad Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Patah Hati Nasional

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut 'Patah Hati Nasional' karena dianggap kejujuran Bharada E diabaika

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
youtube Kompas TV
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut Patah Hati Nasional karena dianggap kejujuran Bharada E diabaikan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E hingga kini menuai banyak kontroversi.

Sejumlah pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, tuntutan atas Bharada E ini tak memenuhi rasa keadilan lantaran Richard telah mengungkapkan kejujuran.

Diketahui, tuntutan itu diberikan lantaran Bharada E berperan sebagai eksekutor dibalik peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca juga: Bharada E Sebut Nasib Sebagai Pembongkar Kebenaran Saat Siapkan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut hal ini sebagai 'Patah Hati Nasional' karena dianggap kejujuran Bharada E diabaikan JPU.

"Didalam persidangan Richard ini berada di posisi membantu Jaksa, ada lima dakwaan ini Richard yang memperkuat posisi dakwaan itu, jadi kalau dibilang harusnya Richard ini orangnya jaksa," kata Edwin Partogi dilansir dari Youtube Uya Kuya TV pada Selasa, (24/1/2023).

Padahal Bharada E berani menjadi Justice Collaborator dan menguak rangkaian fakta pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dengan Richard sebagai Justice Collaborator itu bukan hanya dirasakan oleh Jaksa dan hakim tetapi keingintahuan publik itu terpuaskan dengan mengetahui keberadaan Richard," ungkpanya.

Dengan tuntutan hukuman 12 tahun itulah, publik ramai menyuarakan kekecewaan karena selama ini Richard Eliezer sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus pembunuhan berencana tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai jika tuntutan Jaksa yang diberikan pada Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan.

"Itulah setelah semua tuntutan 12 tahun itu dibacakan itu kayak hari nasional patah hati, jadi patah hati nasional ketika orang sudah jatuh hati karena kejujurannya, kemudian dituntut lebih tinggi dari PC, Kuat, dan Ricky, itu yang kami rasa dalam tuntutan itu kurang mempertimbangkan rasa keadailan di masyarakat, penonton kecewa," imbuh Edwin Partogi.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan

Edwin Partogi menyebut tuntutan hukuman Bharada E ini telah disorot luas oleh sejumlah media, termasuk dengan sejumlah pengusaha, seperti Mahfud MD.

"Termasuk Menkopolhukam bilang bahkan berdasarkan teori bisa bebas, artinya harapan ekspetasi publik itu memang meberikan apresiasi atas kejujuran Richard E, inilah menurut kami diabaikan oleh jaksa kejujuran itu lebih terang," ujarnya.

"Ketika kejujuran itu tidak diapresiasi, itu yang membuat semua orang berontak yang menonton yang hadir, tidak punya hubungan darah,hubungan keluarga, baru tahu Richard karena perkara ini, penonton kecewa, itu yang membuat saya bilang patah hati nasional," kata wakil ketua LPSK.

Ronny Talapessy Tak Ingin Bharada E Jadi Korban Untuk Kedua Kalinya, Siapkan Tiga Poin Dalam Pledoi
Ronny Talapessy Tak Ingin Bharada E Jadi Korban Untuk Kedua Kalinya, Siapkan Tiga Poin Dalam Pledoi (tribunnews.com)

Tidak hanya itu keluarga pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pun juga merasa terkejut dan kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Bagi mereka tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.

Baca juga: Kejagung Bicara Soal Tuntutan Bharada E di Kasus Brigadir J, Sebut Bisa Lebih Tinggi, Penjelasannya

Adapun, Kejaksaan Agung menyebut jika tuntutan penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa jadi lebih tinggi dari 12 tahun atas perbuatan yang dilakukan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Tuntutan ini salah satunya didasari karena Bharada E dikategorikan menjadi pelaku penembakan karena memiliki keberanian.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1).

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," sambungnya.

Usai dinyatakan tuntutan 12 tahun penjara, suasana ruangan sidang PN Jaksel mendadak riuh oleh para penggemar Bharada E yang meluapkan kesedihan.
Usai dinyatakan tuntutan 12 tahun penjara, suasana ruangan sidang PN Jaksel mendadak riuh oleh para penggemar Bharada E yang meluapkan kesedihan. (tribunnews.com)

Meski aksi yang dilakukan Bharada E merupakan perintah dari Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual, namun Bharada E disebut tidak menolak seperti apa yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.

Karenanya Fadil menilai, Richard tetap dinilai sebagai eksektor lantaran memiliki keberanian tersebut.

Selain itu, tuntutan tersebut juga dirasa sudah lebih ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang berperan memberikan perintah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved