Berita Nasional
Bharada E Sebut Nasib Sebagai Pembongkar Kebenaran Saat Siapkan Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer atau Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer atau Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk itu, Bharada E bakal membacakan pledoi atas tuntutan tersebut.
Dalam pledoi, Bharada E menyebutkan nasib sebagai pembongkar kebenaran.
Seperti diketahui, kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E membeberkan kondisi mental kliennya.
Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa pascatuntutan, pihak penasihat hukum memberikan optimisme kepada Bharada E.
Bharada E diminta agar tetap tenang lantaran proses persidangan masih berjalan. Bharada E juga dinilai masih tenang meski dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Kata Ronny, Bharada E berpesan bahwa saat ini yang terpenting adalah berdoa untuk hasil yang terbaik dan serahkan semuanya ke proses persidangan yang berjalan.
“Ichad bilang serahkan semua ke penasihat hukum, kita berdoa berbuat terbaik dan kita serahkan ke proses persidangan berjalan,” kata Ronny dikutip dari Kompas Tv Rabu (25/1/2023).
Bharada E pun percaya bahwa keadilan masih ada. Ia berharap pada vonis hakim yang seadil-adilnya.
Saat ini kata Ronny, Bharada E juga sudah menyusun pledoi yang akan dibacakan Rabu (25/1/2023) di persidangan.
Baca juga: Putri Candrawathi Kini Buka-bukaan Soal Hubungannya Dengan Brigadir J Saat Pembacaan Pledoi
Baca juga: Curhat Ferdy Sambo Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hilang Sumber Penghidupan
Pledoi tersebut dibuat sedetail dan seringkas mungkin agar dipahami secara utuh. Sejumlah fakta-fakta persidangan terkait dengan posisi Bharada E juga disampaikan dalam pledoi tersebut.
Misalnya saja posisi Bharada E sebagai justice collaborator yang diabaikan oleh tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Padahal, hanya Bharada E lah yang menjadi kontak pandora hingga bisa mengungkap penyebab kematian Brigadir J.
Diketahui setelah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menyampaikan pledoi pada Selasa (24/1/2023), kini saatnya Bharada E dan Putri Candrawathi yang menyampaikan pledoi.
Sebelumnya dalam tuntutan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara sementara Bharada E 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.