Berita Nasional

Isi Pledoi Ferdy Sambo : Sebelumnya Saya Hidup Begitu Terhormat, Dalam Sekejap Terperosok ke Nestapa

Ferdy Sambo terdenger lirih saat membacakan isi nota pembelaan (pledoi) guna menyikapi tuntutan seumur hidup terhadapnya

Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo membacakan isi nota pembelaan (pledoi) dirinya atas tuntutan seumur hidup penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J 

Sebagai penyidik Polri berpengalaman, imajinasinya pun langsung membayangkan skenario tembak-menembak.

Dia lantas mengambil senpi yang terselip di pinggang Brigadir J.

"Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua, menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga,"ujar Sambo.

Kemudian dia segera menempelkan senpi tersebut ke tangan Brigadir J memantapkan skenarionya.

"Saya menggenggamkan senjata tersebut ketangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke
dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46,” kata Sambo.

Selanjutnya dia segera keluar mencari ajudannya yang lain, Prayogi memanggil ambulans.

Sesudah itu, dia memutuskan mengatasi keadaan dengan melindungi Richard.

"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan,” tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana,"," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara.

Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dan Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved