Berita Nasional

Ibu Richard Eliezer Ngadu ke Jokowi Sang Anak Dituntut 12 Tahun Penjara : Kami Orang Kecil Bapak

Keluarga Richard Eliezer pun mencari keadilan, salah satunya dengan mengadukannya ke Presiden Joko Widodo.

Editor: Weni Wahyuny
Ig/@lambe_gosip
Tangis ibu Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang sang anak di tuntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J. Sang ibu ngadu ke Jokowi minta pertolongan terkait tuntutan sang anak 

Senada dengan Rynecke, Ronny pun berharap Presiden Jokowi dapat memberikan atensi pada putusan JPU kepada Richard Eliezer ini.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan

Pasalnya, sejak awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini muncul ke publik, Jokowi telah meminta kepada penegak hukum untuk bisa membuka kasus ini.

Bahkan perintah tersebut disampaikan Jokowi hingga empat kali.

Hal itu lah yang kemudian menjadi harapan dari keluarga agar Presiden Jokowi bisa membantu Richard Eliezer, khususnya dalam hal keringanan tuntutan.

"Kami berharap kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden di awal menyampaikan sampai empat kali untuk dibuka kasus ini. Keluarga mungkin berpikir Presiden lah yang bisa membantu," terang Ronny.

Kendati demikian, Ronny akan tetap menyerahkan semua proses peradilan kepada penegak hukum.

"Tetapi terkait dengan proses yang ada di yudikatif, persidangan kita serahkan kepada persidangan yang sudah berjalan. Tetapi ini adalah suara hati," jelas Ronny.

Pembacaan tuntutan Bharada E dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dikutip dari Wartakota, Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved