Berita Palembang

Gasak Uang Ratusan Juta, Pelaku Perampokan di OKU Residivis Pembunuhan dan Kejahatan Lain

Tak hanya menggasak uang ratusan juga, Husni pelaku perampokan di OKU ternyata juga residivis pembunuhan berencana terlibat sejumlah aksi kejahatan.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Tak hanya menggasak uang ratusan juga, Husni pelaku perampokan di OKU ternyata juga residivis pembunuhan berencana terlibat sejumlah aksi kejahatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak hanya menggasak uang ratusan juga, Husni pelaku perampokan gaji  karyawan di OKU ternyata juga residivis pembunuhan dan terlibat sejumlah aksi kejahatan lainnya. 

Catatan polisi, pelaku selain merampok juga redisivis pembunuhan berencana dan pembobolan rumah. Pelaku juga terlibat aksi pencuriank kendaraan bermotor.

Husni (40), pelaku perampokan di OKU mencuri uang ratusan juta gaji karyawan yang baru diambil dari bank.

Husni tercatat warga Jalan Talang Bali, kelurahan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Palembang mencuri motor milik Surya Afriansyah (21) warga Jalan Ki Kemas Rindo Sungai Baung Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang.

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 13.00 wib di Minimarket KJI Seberang Ulu Palembang.

Saat itu korban menggunakan sepeda motor honda beat yang diparkirkan di minimarket KJI Seberang Ulu Palembang yang mana motor yang ia kendarai hanya dikunci stang dan tidak dikunci tambahan.

Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung membawa sepeda motor korban dan terekam CCTV.

Dalam hal ini korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit motor Honda Beat tahun 2022 senilai Rp 20.000.000.

Baca juga: Mahkamah Partai PPP Menangkan Aswawi Anggota DPRD PALI, Batal di PAW

Sedang pada kejadian tindak pencurian lainnya yang dilakukan Husni, dia mengambil motor yang sedang terparkir di rumah korban Sudirman (41) warga Jalan Radial kelurahan 24 Ilir Palembang pada Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekira pukul 11.20 wib.

Kejadian bermula pada saat Sudirman pulang menggunakan sepeda motor untuk beristirahat sebentar di rumahnya.

Pada saat kejadian motor Sudirman diletakkan di teras rumahnya dan hanya dikunci stang dan tidak dikunci tambahan.

Melihat hal tersebut pelaku langsung membawa motor korban. Selang beberapa waktu, anak korban menginformasikan kepada korban bahwa motor mereka tidak ada lagi di depan rumah atau hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna silver senilai Rp. 10.000.000.

Untuk saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di lorong Kelinci kelurahan Talang Putri kecamatan Plaju Palembang dan pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota kepolisian.

Tak hanya itu diketahui pula bahwa pelaku merupakan residivis tindak pidana pembunuhan berencana pada tahun 2014 dan tindak pidana bobol rumah kosong pada tahun 2019.

Sebelumnya polisi Polda Sumsel meringkus pelaku perampokan gaji karyawan Rp 591 juta di Ogan Komering Ulu (OKU).

Tersangka bernama Husin Arif alias Husin warga Jalan Talang Bali Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 ditangkap saat berada di Lorong Kelinci Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang.

Kronologis kejadian, tersangka Husin bersama rekannya yang terlebih dulu diringkus anggota kepolisian melakukan tindakan pencurian uang saat korban sedang berada di SPBU untuk mengisi minyak.

Pada saat itu korban turun dari mobil dan datanglah pelaku menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dan membuka pintu mobil serta mengambil satu tas berisi uang Rp. 591.400.000 yang mana uang tersebut akan dipakai untuk membayar gaji karyawan.

Lalu pelaku yang sudah berhasil membawa uang ratusan juta tersebut langsung berlari mendekati temannya yang menunggu di atas sepeda motor yang dikendarainya.

Baca juga: Delapan Pejabat Ikuti Lelang Jabatan Sekretaris Daerah Banyuasin, Ini Nama Kandidatnya

Dari hasil rekaman CCTV di lokasi mobil yang dikendarai oleh korban sudah diikuti oleh para pelaku dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Escudo warna merah BG 1427 AT sejak korban keluar dari bank.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (26/09/2022) di SPBU Lubuk Batang Jalan lintas Baturaja-Prabumulih Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU sekira pukul 14.02 wib.

Dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 591.400.000.

Pelaku diamankan di Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Beraksi Siang Bolong

Sebelumnya, viral pencurian di SPBU Lubuk Batang Kabupaten OKU, Senin (22/9/2022) siang.

Dalam pencurian di SPBU itu uang Rp 591,4 juta untuk membayar gaji rekanan pekerjaan swakelola PT Mitra Ogan raib digondol maling.

Dalam video viral, pelaku beraksi dengan santai ditengah antrean kendaraan  di SPBU Lubuk Batang.

Korban  Yasmin Sinambela, Asisten Tata Usaha PT Mitra Ogan, Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU melaporkan pencurian itu ke Polisi.

Tangkapan Layar pencurian di SPBU Lubuk Batang OKU
Tangkapan Layar pencurian di SPBU Lubuk Batang OKU (Instagram @baturajatrending)

Kronologi pencurian di SPBU Lubuk Batang OKU bermula ketika pelapor (korban) pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 12.00 mengambil uang dari Bank Mandiri sebesar Rp 591,4 juta.

Informasinya, uang tersebut untuk membayar gaji rekanan pekerjaan swakelola PT Mitra Ogan.

Setelah dari bank, korban membawa uang tersebut menggunakan mobil Toyota Innova BG 1991 FF, tujuan ke kantor PT Mitra Ogan di Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, OKU.

Setibanya diwilayah Lubuk Batang, korban masuk ke SPBU diwilayah setempat untuk membeli BBM pakai jerigen.

Saat korban turun dari mobil, tiba tiba datang pelaku membuka pintu mobil dibagian tengah dan mengambil uang yang diletakkan dalam mobil tersebut.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas dan Kapolsek Lubukbatang AKP Marjuni membenarkan kejadian itu.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved