Berita Palembang

Mahkamah Partai PPP Menangkan Aswawi Anggota DPRD PALI, Batal di PAW

Mahkamah Partai PPP mengabulkan permohohan Aswawi anggota DPRD PALI dari PPP dalam perkara pemecatan anggota partai dan PAW.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Anggota DPRD PALI dari PPP Aswawi (dua dari kanan) saat foto bareng bersama Penasihat Hukum Rizal Syamsul SH, Rudi Arianto SH dan Mardiansyah SH. Mahkamah Partai PPP mengabulkan memenangkan Aswawi anggota DPRD PALI dan yang bersangkutan batal di PAW. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan (MPP) mengabulkan permohonan Aswawi anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari PPP dalam perkara Pemecatan sebagai Anggota Partai dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PALI.

Sidang Putusan berlangsung pada tanggal 20 Januari 2023,dengan agenda Sidang Putusan dalam perkara Nomor 018/ MP-DPP-PPP/2022 dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Partai Irfan Pulungan, SH. MH sebagai ketua Majelis Hakim, didampingi oleh dua anggota dalam sidang tertutup.

Majelis hakim memutuskan mengabulkan Permohonan Aswawi kepada Mahkamah Partai PPP yakini, "Tidak Sah atau Batal Demi Hukum surat Usulan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Priovinsi Sumatera Selatan" Turut termohon nomor : 133/IN/DPW/1/2022 perihal usulan Pemberhentian Keanggotaan Aswawu pada tanggal 26 Januari 2022 bertepatan pada tanggal 24 Jumadil Akhir 1443 H.

Dan Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum surat Rekomendasi Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat/ Termohon Nomor: 0908/ IN/ DPP/X/2022 Hal : Rekomendasi pada tanggal 31 Oktober 2022 bertepatan pada tanggal 5 Rabiul Akhir 144H. Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PALI Aswawi digantikan oleh Febrianti Andini.

Dalam keputusan tersebut Majelis Hakim menyimpulkan bahwa para termohon tidak memiliki alasan yang kuat secara hukum, serta tidak cermat dan melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Didampingi oleh Penasihat Hukum Rizal Syamsul SH, Rudi Arianto SH dan Mardiansyah, Aswawi mengucap Syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim Mahkamah Partai PPP, yang masih memiliki hati nurani dan penilaian hukum yang berpihak kepada kebenaran.

"Kami telah mengajukan permohonan, dengan menyampaikan bukti-bukti surat sebanyak 22 alat bukti, dan menghadirian saksi-saksi untuk didengar dan disumpah, dalam memberikan keterangan, dan hasilnya kami dapat membuktikan bahwa permohonan atau gugatan kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim sehingga Permohonan kami dikabulkan, " kata Rizal Syamsul, Sabtu (21/1/2023).

Mardiansyah menambahkan, bahwa tim kuasa hukum Aswawi berhasil memberikan argumentasi hukum, yang bersesuaian dengan alat bukti dan saksi-saksi, sehingga kesempurnaan menjadi bukti petunjuk, sehingga dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil Putusan yang sesuai asas kepastian hukum dan keadilan.

"Sidang Mahkamah Partai dengan keputusan yang tepat, sehingga jangan lagi ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pengurus Partai. Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung sehingga Aswawi dapat terus melanjutkan jabatannya sebagai ANGGOTA DPRD Pali, " tukas Rudi Arianto.

Sementara Ketua DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno, yang diminta tanggapannya atas putusan Mahkamah Partai itu, hingga saat ini belum mengomentarinya saat dihubungi.

Selisih Kurang 3 Persen 

Sebelumnya, Aswawi Anggota DPRD PALI mengajukan gugatan permohonan peninjauan kembali pemberhentian sebagai anggota PPP dan atau PAW sebagai anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten PALI melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH & Partner. 

Menurut Rizal, kliennya mengajukan gugatan kepada Ketua Mahkamah  Partai PPP terhadap Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sebagai tergugat I, dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai (DPW) PPP Sumsel (Tergugat II). 

"Klien kita mengugat ke Mahkamah Partai karena menurut UU pemilu, kalau ada sengketa internal harus diselesaikan ke Mahkamah Partai, " katanya, Selasa (6/12/2022). 

Kedua, diungkapkan Rizal proses PAW yang dilakukan selama ini dirasa kliennya, tidak melalui Mahkamah Partai, sehingga dirasa menyalahi aturan Partai. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved