Berita Muratara

Selain Pesta Malam, Musik Remix saat Pesta Hajatan juga Dilarang di Muratara, Ini Alasan Polisi

Musik Remix dilarang dimainkan saat pesta hajatan di Muratara selain pesta malam. Ini Alasan Polisi

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain didampingi Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra memberikan keterangan pers usai mengecek progres pembangunan rumah susun Polres Muratara, Jumat (20/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo melarang hiburan orgen tunggal atau sejenisnya memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain saat kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) juga menekankan terkait hal tersebut. 

"Kenyamanan orang di sekitar tempat acara itu belum tentu dia bisa menikmati adanya musik seperti itu," kata Zulkarnain usai mengecek progres pembangunan rumah susun Polres Muratara, Jumat (20/1/2023).

Menurut dia, larangan musik remix merupakan atensi dari Kapolda langsung yang mesti ditindaklanjuti oleh Kapolres di seluruh wilayah Sumsel.

Pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu remix, bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya.

Meski di Muratara sudah dilarang pesta malam, namun Zulkarnain tetap mengingatkan agar saat acara siang hari pun juga tidak boleh memainkan musik remix.

Dia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Muratara yang telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang pesta rakyat, dimana di dalamnya mengatur soal larangan pesta malam. 

"Kita harapkan hal yang sama (larangan pesta malam) juga diberlakukan di daerah lain," katanya. 

Zulkarnain mengatakan, larangan musik remix dimainkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat. 

Selain itu juga sebagai upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba agar bisa berjalan maksimal. 

"Mungkin ada orang mau istirahat, mau tidur menjadi terganggu. Upaya ini juga untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson menyebut adanya Perda larangan pesta malam di daerah ini berpengaruh signifikan menekan peredaran narkoba.

"Adanya Perda larangan pesta malam itu sangat berdampak positif bagi masyarakat, juga bagi penegakan hukum terkait masalah narkoba," katanya. 

Menurut pengamatan kepolisian, sejak diberlakukannya Perda larangan pesta malam, membuat ruang gerak pecandu dan pengedar narkoba menjadi semakin menyempit. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved