Berita Nasional

Pernikahan Dibatalkan H-2 Acara, Calon Mempelai Wanita di Probolinggo Tuntut Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Pernikahan Dibatalkan H-2 Acara, Calon Mempelai Wanita di Probolinggo Tuntut Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma
Pernikahan Dibatalkan H-2 Acara, Calon Mempelai Wanita di Probolinggo Tuntut Ganti Rugi Rp 3 Miliar 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNSUMSEL.COM, PROBOLINGGO - Kasus batal nikah yang terjadi di Probolinggo beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang.

Karena pernikahan batal digelar H-2 acara, membuat mempelai wanita Aurilia Putri Cristyn (20) akhirnya menggugat mantan calon suaminya Adi Suganda (23).

Tak tanggung-tanggung, Aurilia menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 Miliar.

Kini, kasus tersebutpun telah sampai didalam persidangan.

Seperti diketahui, rencana pernikahan Aurilia dan Adi batal.

Pihak Adi dan keluarganya mendadak batalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi. 

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. 

Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. 

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. 

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved