Berita Nasional
Kejagung Bicara Soal Tuntutan Bharada E di Kasus Brigadir J, Sebut Bisa Lebih Tinggi, Penjelasannya
Kejagung Bicara Soal Tuntutan Bharada E di Kasus Brigadir J, Sebut Bisa Lebih Tinggi, Penjelasannya
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil.
Fadil mengatakan revisi tuntutan itu dilakukan jika memang ada yang keliru dari jaksa penuntut umum.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau udah benar ngapain di revisi itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," jelasnya.
Baca juga: Bharada E Trending Twitter, Heboh Dituntut Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Penjelasan Kejagung
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa Hukuman Putri Candrawathi Lebih Ringan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Richard Eliezer bukanlah sebagai penguak fakta hukum.
Pengungkapan fakta hukum pertama kata Kejagung, justru datang dari pihak keluarga korban.
"Delictum yang dilakukan tindak pidana Richard Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut.
"Jadi dia bukan penguak, pengungkapan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban yang jadi bahan pertimbangan," lanjutnya.
Kejagung juga menyatakan bahwa Richard Eliezer adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sehingga menurut Kejagung tak dapat dipertimbangkan status justice collaborator yang ia dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ketut, hal ini selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tapi beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," ungkapnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membantah kalau pihaknya telah melakukan intervensi atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bantahan ini sekaligus merespons soal pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung RI yang menilai, LPSK sudah mengintervensi apa yang menjadi kewenangan jaksa di perkara Bharada E.
Edwin menyatakan, apa yang menjadi pernyataan LPSK sejauh ini berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban karena mengingat Bharada E memiliki hak sebagai justice collaborator.
"Kami tidak akan intervensi. Kami hanya menyampaikan apa yang sudah diatur dalam UU," kata Edwin.
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Inilah Kronologi Tewasnya Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Amikom Jogja Saat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.