Berita Nasional

Kejagung Bicara Soal Tuntutan Bharada E di Kasus Brigadir J, Sebut Bisa Lebih Tinggi, Penjelasannya

Kejagung Bicara Soal Tuntutan Bharada E di Kasus Brigadir J, Sebut Bisa Lebih Tinggi, Penjelasannya

Editor: Slamet Teguh
tribunnews.com
Kejagung Bicara Soal Tuntutan Bharada E di Kasus Brigadir J, Sebut Bisa Lebih Tinggi, Penjelasannya 

Dirinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 yang di dalamnya mengatur soal hak dan kewajiban seseorang yang menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku.

Di mana salah satunya yakni mendapati tuntutan pidana yang lebih rendah dibandingkan terdakwa lain dalam suatu perkara.

"Iya baca saja pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 UU 31/2014," tegas Edwin.

Kendati saat dinilai melakukan intervensi namun sejatinya pernyataan itu berlandaskan UU, Edwin menilai kalau setiap pihak berhak untuk memberikan keterangan.

Dirinya tidak merespons secara detail soal penilaian intervensi yang dilontarkan Kejaksaan Agung RI dalam perkara ini.

"Kalau soal rasa siapa yang bisa kendalikan," tukas Edwin.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan Kejaksaan Agung tidak terpengaruh gerakan bawah tanah yang ingin mengintervensi putusan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Mahfud memastikan Kejaksaan akan menjalankan tugasnya dengan independen.

"Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.

Mahfud sebelumnya mengatakan ia mendengar selentingan mengenai adanya gerakan-gerakan bawah tanah yang ingin mengintervensi putusan terhadap Ferdy Sambo.

Gerakan-gerakan bawah tanah tersebut, kata Mahfud, ada yang menginginkan agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis bebas.

Namun demikian, kata dia, gerakan-gerakan bawah tanah tersebut juga ada yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan kejaksaan independen," sambung dia.

Ia juga mendengar selentingan yang mengatakan seorang berpangkat Brigjen mencoba mengintervensi pihak tertentu dalam perkara Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved