Berita Nasional
Reaksi Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menunduk Langsung Tutup Mata, Fans Soraki Jaksa
Richard Eliezer alias Bharada E langsung menundukkan kepala sembari memejamkan mata setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara
TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer alias Bharada E langsung menundukkan kepala sembari memejamkan mata setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntunt Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Bharada E nampak menguatkan diri untuk mendengarkan tuntutan JPU terhadapnya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya Bharada E yang bereaksi, namun para fansnya yang sengaja hadir di ruang sidang juga sontak berteriak mendengar tuntutan JPU.
Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pertimbangan Jaksa
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
Seketika penonton sidang yang didominasi pendukung Bharada E langsung riuh.
Jaksa sampai berhenti membacakan tuntutan karena suasana yang seketika berisik.
Penonton sidang tampak kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU.
Apalagi tuntutan itu lebih tinggi dari terdakwa Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara.
Hakim Wahyu Iman Santoso bahkan sempat meminta penonton sidang agar kondusif.
"Dimohon kepada pengunjung untuk tetap tenang, tolong hargai persidangan ini," kata hakim.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Bharada E langsung menghampiri pengacaranya, Ronny Talapessy dan memeluknya sambil menangis.
Penasihat hukum Bharada E terlihat memberikan dukungan kepada kliennya.
Ronny Talapessy mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.
"Terima kasih yang mulia atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan, sebelumnya JPU mengajukan 2 minggu dari kami cukup 1 minggu, terima kasih," kata Ronny Talapessy.
Sidang pun berakhir, Bharada E kembali ke tahanan dengan pengawalan ketat.
Kala itu terdengar pendukung Bharada E berteriak memberikan dukungan.
Bahkan terdengar suara perempuan yang sampai menangis karena kecewa dengan tuntutan JPU.
"Chad, sabar ya Chad," kata pendukung Richard.
"Chad semangat ya, kamu seumur anak saya Chad," kata seorang perempuan sembari menangis.
Sakit hati ibunda Brigadir J dengar tuntutan hukuman Putri Candrawathi
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Rosti Simanjuntak hancur. Padahal ia berharap jaksa dapat menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman yang maksimal.
Baca juga: Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa : Sopan

Pasalnya menurut Rosti, Putri Candrawathi mengetahui rencana Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Namun tuntutan yang diberikan jaksa tak sesuai dengan keinginan yang diharapkan keluarga Brigadir J.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Mendengar tuntutan tersebut, hati Rosti seketika hancur.
Menurutnya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah melakukan kejahatan luar biasa kepada anak keduanya.
"Mendengar tuntutan hari ini membuat saya semakin hancur juga dari mulai awal pembunuhan," kata Rosti menangis dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kejahatan luar biasa yang dilakukan Putri dan Ferdy Sambo itu sangat menyakitkan kami, membuat hati saya semakin hancur," sambungnya.
Menurut Rosti, Putri Candrawathi melakukan segala persiapannya dari Magelang sebelum Brigadir J dibunuh di Duren Tiga.
Tak hanya itu, Rosti juga mengomentari tuntutan hukuman yang diterima Kuat Maruf.
Seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf juga dituntut jaksa 8 tahun penjara.
Menurut Rosti hal ini sungguh tidak adil pasalnya mereka sama-sama sudah mengetahui rencana Brigadir J bakal dibunuh.
"Persiapan yang matang dilakukan Putri mulai dari Magelang, semua saksi yang ada itu mengetahui dan melihat semuanya tapi semua tuntutan yang diberikan sepaket dengan si Kuat Maruf,"
"Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini, dengan tuntutan yang sama 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan," kata Rosti masih sambil menangis sesegukan.
Rosti merasa tuntutan ini sangatlah tak adil untuk keluarganya.
Untuk itu Rosti meminta tolong kepada Majelis Hakim agar Putri Candrawathi diberikan hukuman setimpal.
"Jadi betul-betul tidak adil buat kami rakyat yang kecil ini tuntutan ini,"
"Mohon bapak hakim tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini,"
"Harapan kami Pak Hakim yang mulia utusan Tuhan tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kata Rosti Simanjutak.
Menurut Rosti, Putri Candrawathi merupakan sosok yang tak punya hati nurani.
Putri Candrawathi, kata Rosti, hanya memikirkan perasaannya saja. Padahal dirinya dan Rosti sama-sama merupakan seorang ibu
Hukuman semaksimal mungkin buat si Putri harapan kami, karena dia tidak memiliki hati nurani yang memiliki anak, dia sendiri yang punya perasaan,"
"Tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis dan biadab," kata Rosti Simanjuntak.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Bharada E
Richard Eliezer
Ekspresi Bharada E Dituntut 12 Tahun
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
berita nasional
Tribunsumsel.com
Penjelasan Panitia Soal Jokowi Tidak Pakai Seragam Saat Reuni Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara, Capai Rp566 Juta |
![]() |
---|
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.