Berita Nasional

Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa : Sopan

JPU memberikan sejumlah peringanan kepada Putri Candrawathi yang dianggap ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hal-hal meringankan yang menjadikan Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Salah satu hal meringankan tersebut yakni Putri Candrawathi dinilai sopan selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Alasan JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Hakim Hukum Mati

Profil Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Dituntut 8 Tahun Penjara Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Profil Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Dituntut 8 Tahun Penjara Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J (youtube/KOMPASTV)

Namun, jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.

Diantaranya perbuatan Putri Candrawathi yang berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa.

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, 9 Dasar JPU Sebut PC Selingkuh

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Rosti menilai jika Putri Candrawathi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati. Hal itu ibunda Brigadir J sudah kecewa dengan tuntutan Ferdy Sambo
Rosti menilai jika Putri Candrawathi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati. Hal itu ibunda Brigadir J sudah kecewa dengan tuntutan Ferdy Sambo (tribunnews.com)

Putri Candrawathi tampil menggunakan pakaian serba putih saat hadir di sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (18/1/2023).

Mulai dari masker kesehatan, baju, celana hingga sepatu yang dikenakan Putri Candrawathi semuanya berwarna putih.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved