Berita Nasional

BREAKING NEWS Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pertimbangan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada e dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan Bharada E terbukti meyakinkan dan bersalah dalam tindak pembunuhan terhadap Brigadir J.

Jaksa meyakini Bharada E turut serta bersama terdakwa lainnya menghilangkan nyawa Brigadir J.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

Baca juga: BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

RR, Kuat dan PC Dituntut 8 Tahun

Sebelumnya terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca juga: Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa : Sopan

Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi dalam menyikapi tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.
Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi dalam menyikapi tuntutan 8 tahun penjara dari JPU. (youtube/KOMPASTV)

Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved