Berita Nasional

Ratapan Pilu Ibu Brigadir J Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Pak Hakim Tolong Kami

Kekecewaan sangat dirasa Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Selanjutnya, pihak terdakwa Putri Candrawathi akan diberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan di Pledoi nanti.

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Penyebab Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hal-hal meringankan yang menjadikan Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Salah satu hal meringankan tersebut yakni Putri Candrawathi dinilai sopan selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Menangis Sampai Histeris, Reaksi Ibunda Brigadir J Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnews.com.

Salah satu penyebab jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi karena diniai sopan selama persidangan.
Salah satu penyebab jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi karena diniai sopan selama persidangan. (Youtube KompasTV)

Namun, jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved