Berita Nasional
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J : Tak Ada Keadilan untuk Masyarakat Kecil
Sebelumnya keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi bahkan Ferdy Sambo dihukum mati karena terlibat merampas nyawa sang anak.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAMBI - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara ini bukanlah harapan dari keluarga Brigadir J.
Sebelumnya keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi bahkan Ferdy Sambo dihukum mati karena terlibat merampas nyawa sang anak.
Tahu Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, keluarga Brigadir J kecewa.
Baca juga: Ratapan Pilu Ibu Brigadir J Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Pak Hakim Tolong Kami
Terutama Ibu Brigadir J yang terpukul mendengar tuntutan jaksa ke istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak, beranggapan jika Putri Candarwati merupakan dalang dari di balik pembunuhan Yosua.
Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.
Baca juga: Kondisi PN Jaksel Riuh, Pengunjung Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Wooo Gak Adil

Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.
"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.
Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.
"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Penyebab Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Jaksa : Sopan
Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.
Putri Candrawathi
Hukuman Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan Putri Candrawathi
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunsumsel.com
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Terima Dua Galon Berisi Uang Koin Bentuk Penyambutan Atas Kebebasannya |
![]() |
---|
Bebas dari Penjara, Hasto Kristiyanto Diberi 2 Galon Uang Koin, Ternyata Ini Maknanya |
![]() |
---|
Senyum Bahagia Tom Lembong Bebas dari Tahanan, Pamer Tangan Tanpa Diborgol, Terima Kasih ke Prabowo |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK, Sekjen PDI Perjuangan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.