Berita Nasional

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J : Tak Ada Keadilan untuk Masyarakat Kecil

Sebelumnya keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi bahkan Ferdy Sambo dihukum mati karena terlibat merampas nyawa sang anak.

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap Layar Kompas TV/IST
Ibu Brigadir J tak kuasa menahan tangis menyikapi tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan JPU terhadap Putri Candrawathi. Ia merasa kecewa dan sebut tak adil 

Kemungkinan bebasnya Ferdy Sambo dari penjara inipun dibahas oleh Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi.

Hal tersebut disampaikan Akhyar Salmi saat menjadi narasumber di TV One, pada Selasa (17/1/2023).

Mulanya Akhyar Salmi membahas soal Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Akhyar Salmi vonis hakim kelak terhadap hukuman Ferdy Sambo bisa saja lebih rendah atau pun lebih tinggi.

"Kadang hukuman hakim bisa dibawah keputusan jaksa, kadang sama dengan jaksa, ada kalanya melebihi jaksa," kata Akhyar Salmi.

"Apakah ini dimungkinkan secara hukum? mungkin, asal masih ada di dalam pasal yang didakwakan," imbuhnya.

Vonis hakim nanti akan sangat ditentukan dengan pledoi atau pembelaan yang akan diberikan oleh Ferdy Sambo.

"Kalau saya melihat ini bisa lebih dari yang dituntut jaksa," ucap Akhyar Salmi.

"Sejauh mana pembelaan yang dibacakan oleh Ferdy Sambo, sejauh mana dia bisa mematahkan atau melemahkan argumen JPU," imbuhnya.

Tekait soal peluang Ferdy Sambo bebas dari hukuman, Akhyar Salmi menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi.

"Kalau bebas, dalam ukuran manusia ini tidak akan bebas," tegas Akhyar Salmi.

"Ferdy Sambo, kan juga sudah mengaku salah, dan menyesal," imbuhnya.

Akhyar Salmi kemudian menilai Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman maksimal dalam Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, yakni pidana mati.

Hal tersebut karena JPU menyebut tak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Menurut saya kalau tidak ada yang meringankan harusnya orang itu dituntut secara maksimal, dan maksimalnya adalah pidana mati," kata Akhyar Salmi.

"Tidak ada yang meringankan," imbuhnya.

Akhyar Salmi turut mengungkapkan dua kesamaan antara kasus Ferdy Sambo dan Jessica Kumala Wongso.

Di tahun 2016, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

Meski begitu JPU tidak menuntut Jessica Kumala Wongso dengan pidana mati, melainkan penjara 20 tahun.

"Tapi ini terjadi, kasus Jessica, kalau enggak salah dulu JPU atau hakim juga mengatakan juga tidak ada yang meringankan," kata Akhyar Salmi.

"Tapi hakim menjatuhkan 20 tahun," imbuhnya.

Hal serupa juga terjadi kepada Ferdy Sambo, meski tak ada hal yang meringankan, Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman maksimal.

"Seharusnya kalau tidak ada yang meringankan, adalah pidana mati," tegasnya.

 

Baca berita lainnya di Google News

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved