Berita Nasional

Nasib Kombes Yulius Kepergok Nyabu Bereng Wanita di Kamar Hotel, ini Kata Polda Metro Jaya

Nasib Kombes Yulius Kepergok Nyabu Bereng Wanita di Kamar Hotel, kini berkas perkaranya sedang dikebut polda metro jaya.

Istimewa
Polda Metro Jaya tengah mengebut berkas perkara Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang terlibat penyalahgunaan narkoba agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNSUMSEL.COM - Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) anggota Baharkam Polri kini ditahan setelah tertangkap tangan sedang nyabu bareng wanita di Kamar Hotel.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh mengatakan, pihaknya sedang mengebut penyelesaian berkas perkara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kombes Pol Yulius.

Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Masih Angkuh di Sidang Tuntutan : Mimik Wajah, Sorot Matanya

Sejumlah berkas dan saksi telah diperiksa guna merampungkan berkas perkara Kombes Yulius agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkasnya sedang dalam pelengkapan berkas. Kita sudah periksa saksi saksi. Kemudian sudah melakukan pengecekan terhadap barang bukti," kata Andi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Andi berharap dalam waktu dekat berkas perkara kasus dengan empat orang tersangka itu segera selesai dan disidangkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan. Masih kita lengkapi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial R, Jumat (6/1/2023).

"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.

Selain Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ada dua wanita lain bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, wanita itu hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved