Berita Nasional
Kondisi Terkini PN Jaksel Jelang Sidang Tuntutan Bharada E, Dipadati Fans Hingga Ada Karangan Bunga
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ramai dipadati oleh fans Richard Eliezer atau Bharada E
Melansir dari Kompas TV, berikut 6 poin yang membuat JPU memberikan tuntutan berat kepada Ferdy Sambo.
1. Menghilangkan Nyawa Manusia
Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka bagi keluarga uamg ditinggalkan.
2. Mencoreng Nama Baik Institusi
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional
perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
3. Perbuatan tidak patut dilakukan seorang penegak hukum
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.
4. Membuat kegaduhan di Masyarakat
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat
5. Mengajak aparat kepolisian dalam perbuataan berujung kena imbas
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat
6. Pengakuan berbelit belit alias tidak jujur
Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,
Sementara itu, Jaksa juga menyimpulkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat diberikan kepada Ferdy Sambo selama jalan proses persidangan.
Sehingga JPU berharap majelis hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ucapan Inikah yang Buat Ferry Irwandi Diduga Lakukan Tindakan Pidana ke TNI? Singgung Dalang Demo |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Siap Jika Dilaporkan Jenderal TNI, Saya Tidak Pernah Dididik Jadi Pengecut |
![]() |
---|
PROFIL Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, Dansatsiber Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, 4 Jenderal TNI Datangi Mapolda Metro Jaya |
![]() |
---|
Perwira TNI di Keerom Papua Tembak Junior Hingga Tewas, Ngaku Terancam Karena Dikejar Dengan Kampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.