Berita Nasional

Kondisi Terkini PN Jaksel Jelang Sidang Tuntutan Bharada E, Dipadati Fans Hingga Ada Karangan Bunga

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ramai dipadati oleh fans Richard Eliezer atau Bharada E

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha/IST
Fans Bharada E ramai memadati gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang tuntutan sang idola, Rabu (18/1/2023). 

Ini akan menjadi titik balik seorang Justice Collaborator dihargai.

"Jadi kedepannya ketika kejujuran seseorang dihargai kemudian proses ini berkeadilan tentunya orang tidak ragu jadi justice collaborator," tutupnya.

Nasib Bharada E dan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo sudah lebih dulu dituntut hukuman seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Pengakuan Rihanah Rindu dengan Norma Risma, 2 Bulan Tak Bertemu Diduga Selingkuh dengan Suami Anak

Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023). (Kolase Tribun)

Lantas banyak yang penasaran, apakah Putri Candrawathi dan Bhrada E akankah tuntutan JPU terhadap keduanya akan sama seperti Ferdy Sambo ?

Sebagai informasi, sidang pembacaan tuntutan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Coba Hilangkan Bukti Sidik Jari

Terdakwa Ferdy Sambo diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan jejak sidik jari di senjata Brigadir Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo diketahui mengunakan senjata tersebut dengan menembak ke arah Dinding di skenario tembak menembak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved