Berita Nasional
Asa Ibu Brigadir J agar Putri Candrawathi Dihukum Mati Tapi Ternyata Dituntut 8 Tahun Penjara
Rosti menilai jika Putri Candrawathi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati. Hal itu ibunda Brigadir J sudah kecewa dengan tuntutan Ferdy Sambo
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga terutama Ibu Brigadir J sangat berharap Putri Candrawathi dihukum maksimal dengan hukuman mati.
Hal itu lantaran ibunda Brigadir J sudah kecewa dengan tuntutan Ferdy Sambo yang mendapat hukuman mati atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya.
Rosti pun menilai jika Putri Candrawathi sudah sepantasnya mendapatkan hukuman mati.
Sebagai seorang majikan, Putri tak melindungi Yosua tetapi justru membantu membawa maut bagi anak Rosti itu.
"Jadi tuntutan dan harapan kami kepada JPU mohon berikan tuntutan semaksimal mungkin buat Putri Candrawathi di dalam pembunuhan yang sadis terhadap anak kami almarhum Yosua," katanya dilansir dari Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Kondisi Terkini PN Jaksel Jelang Sidang Tuntutan Bharada E, Dipadati Fans Hingga Ada Karangan Bunga
Rosti beharap agar Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 dengan Pembunuhan Berencana seperti Ferdy Sambo lakukan.
"Layak diberikan hukuman mati," pungkasnya.
Terbaru, JPU resmi menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun dipotong masa tahanan karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu disampaikan karena JPU menganggap Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.
Bahwa dalam persidangan JPU mengatakan terdapat kesalahan dan tidak ada alasan pembenar.
JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Sementara hal yang meringankan ialah karena Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan sopan.
Penampilan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi tampil menggunakan pakaian serba putih saat hadir di sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (18/1/2023).
Mulai dari masker kesehatan, baju, celana hingga sepatu yang dikenakan Putri Candrawathi semuanya berwarna putih.
Sebagai informasi, tak hanya Putri Candrawathi, namun Richard Eliezer alias Bharada E juga dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini.
Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi masuk ke dalam ruang sidang utama sekira pukul 10.58 WIB dengan pengawalan Brimob Polri.
Saat memasuki ruang sidang, pakaian yang dikenakan Putri Candrawathi hari ini mendapat sorotan khusus.
Putri Candrawathi terlihat mengenakan pakaian serba putih, mulai dari masker kesehatan, kemeja, celana panjang hingga sepatu.
Tak lama Putri Candrawathi memasuki ruang sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan membuka persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hingga berita ini diturunkan pada pukul 11.25 WIB, pembacaan surat tuntutan masih berjalan.
Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa tepat di hadapan majelis hakim dengan posisi tangan memegangi tas yang berada di atas lututnya, seakan bersimpuh.
Mengaku Sedang Flu dan Gangguan Pencernaan
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Putri sendiri mengaku tengah kurang sehat sebelum persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dimulai.
Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J (Dok.PN Jakarta Selatan)
"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," ucap Putri.
Meski begitu, Putri mengaku tetap siap mendengarkan tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada sidang kali ini.
"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ungkapnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak puas tuntutan Ferdy Sambo
Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Tuntutan seumur hidup penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Samo sama sekali tak sesuai dengan harapan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keluarga terutama Ibu Brigadir J sangat berharap Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas tindak kejahatan yang telah dilakukannya.
Hal ini disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan
Rosti juga menyebut masih banyak fitnah-fitnah dari pihak Ferdy Sambo yang terus konsisten disuarakan dalam persidangan yakni soal adanya dugaan pelecehan, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh anaknya Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Rosti, hal tersebut perlu ditegaskan oleh jaksa bahwa narasi yang dibangun oleh Ferdy Sambo tidak berdasar.
"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.
Ibu Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,Rosti Simanjuntak minta nama anaknya dipulihkan.
Tuduhan miring terkair pelecehan seksual dituding Rosti sering dilontarkan oleh kubu Ferdy Sambo.
"Walaupun Ferdy Sambo membuat opini atau skenario mengenai pelecehan, tapi di sana tidak ada bukti-bukti pelecehan. Tapi ini yang selalu diumbar dalam persidangan," ungkapnya dilansir Tribunnews.com .
Padahal semua tudingan tersebut tak disertai bukti yang konkret.
Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Baca berita lainnya di google news
Hukuman Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo
Penyebab Putri Candrawathi Dituntu 8 Tahun Penjara
Hukuman Putri Candrawathi
Tribunsumsel.com
| Ini Peran Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto yang Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan |
|
|---|
| Heboh Motor Brebet Usai Isi Pertalite di Jatim, Dirut Pertamina Minta Maaf dan Buka Jalur Ganti Rugi |
|
|---|
| Mengenal Aritmia, Penyakit yang Diidap Kak Seto Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Gejalanya |
|
|---|
| Kondisi Kak Seto usai Alami Strok Ringan dan Aritmia, Jalani Perawatan di Rumah Sakit |
|
|---|
| Bukan Koboi, Menkeu Purbaya Ungkap Gaya Ceplas-ceplosnya Perintah dari Presiden : Saya Nggak Berani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.