Berita Nasional

BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan

BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - JPU resmi menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun dipotong masa tahanan karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu disampaikan karena JPU menganggap Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.

Bahwa dalam persidangan JPU mengatakan terdapat kesalahan dan tidak ada alasan pembenar.

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Sementara hal yang meringankan ialah karena Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan sopan.

Sebelumnya Ferdy Sambo resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J.

Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.

Kemungkinan bebasnya Ferdy Sambo dari penjara inipun dibahas oleh Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi.

Hal tersebut disampaikan Akhyar Salmi saat menjadi narasumber di TV One, pada Selasa (17/1/2023).

Mulanya Akhyar Salmi membahas soal Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Akhyar Salmi vonis hakim kelak terhadap hukuman Ferdy Sambo bisa saja lebih rendah atau pun lebih tinggi.

"Kadang hukuman hakim bisa dibawah keputusan jaksa, kadang sama dengan jaksa, ada kalanya melebihi jaksa," kata Akhyar Salmi.

"Apakah ini dimungkinkan secara hukum? mungkin, asal masih ada di dalam pasal yang didakwakan," imbuhnya.

Vonis hakim nanti akan sangat ditentukan dengan pledoi atau pembelaan yang akan diberikan oleh Ferdy Sambo.

"Kalau saya melihat ini bisa lebih dari yang dituntut jaksa," ucap Akhyar Salmi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved