Berita Palembang
Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Jembatan Gledek 11 Ilir Palembang, Ungkap Motif Duel Maut
Sarif pelaku pembunuhan di Jembatan Gledek 11 Ilir Palembang dan mengungkap alasan pembunuhan dan motif hingga terjadinya duel maut tersebut.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi meringkus pelaku pembunuhan di Jembatan Gledek Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang terjadi pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 04:30 WIB.
Pelaku pembunuhan bernama M Sarif (21) warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kecamatan Ilir III ditangkap Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II di kawasan Kalidoni, rumah bibinya.
Kepada polisi, Sarif mengaku alasan melakukan pembunuhan di Jembatan Gledek dan mengungkap motif hingga terjadinya duel maut tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek Ilir Timur II Kompol Fadhilah Ermi mengatakan motif pelaku Sarif menghabisi M Ilham (20) dikarenakan adanya dendam dengan korban dan teman korban karena pernah ditantang duel.
"Pelaku dendam dengan teman korban karena pernah ditantang oleh teman korban berkelahi. Ketika di TKP lagi kumpul-kumpul bertemu dengan korban dan temannya berboncengan sepeda motor, pelaku langsung melabrak keduanya, terjadi cek-cok, " kata Haris saat mengekspos pelaku, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Barat Sumatera Desa Karang Raja Muara Enim, Motor Vs Truk 1 Tewas
Pelaku yang telah menyiapkan pisau diikat pada bambu panjang mendekati korban kemudian dijawab oleh korban, jika dia tidak memiliki masalah dengan pelaku.
"Korban tidak punya masalah dengan pelaku tapi dengan teman korban, mendengar korban menjawab 'podio kau aku katek masalah dengan kau'. Keduanya sudah siap dengan senjata masing-masing dan pelaku langsung menusuk korban pakai pisau yang diikat pada bambu, " katanya.
Pelaku menusuk korban di bagian pangkal paha hingga tembus ke alat vitalnya, sehingga tewas seketika di lokasi.
Sementara pelaku melarikan diri ke rumah bibinya dan diringkus polisi.
"Saya dendam dengan temannya korban pak dengan korban baru pertama kali ketemu, " ujar Sarif.
Atas perbuatannya Sarif dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Pembunuhan di Jembatan Gledek 11 Ilir Palembang
Pembunuhan di 11 Ilir Palembang
pembunuhan di palembang
Berita Palembang Hari Ini
Tribunsumsel.com
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Diupah Rp 5 Juta, Toeng Jadi Kurir Narkoba, Kini Divonis Mati PN Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.