Gudang BBM Terbakar di Lubuklinggau

Modus Hermansyah Tutupi BBM Ilegal Dengan Pangkalan Elpiji, Sebabkan Kebakaran Hebat di Lubuklinggau

Atas ulahnya menimbun BBM hingga menyebabkan kebakaran, Hermansyah pun telah dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
DOK Polres Lubuklinggau
Modus Hermansyah Tutupi BBM Ilegal Dengan Pangkalan Elpiji, Sebabkan Kebakaran Hebat di Lubuklinggau 

Kemudian, karena panik dan ketakutan Agus berusaha meminta bantuan kepada warga sekitar untuk memadamkan api dan menghubungi pihak Damkar.

Saat ini pemilik rumah dan barang bukti yg ditemukan di TKP dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau, termasuk tersangka Hermansyah dibawa Ke Polres Lubuklinggau untuk di lakukan Pemeriksaan secara intensip.

Hasil pemeriksaan untuk pangkalan LPG didepannya dilengkapi surat  SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang terdaftar secara legal dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau.

"Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 KG, tersangka membeli dan menyimpan Solar, Pertalite dan minyak Tanah kemudian dijual kembali tanpa adanya izin usaha resmi sesuai undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Hasil pengakuan Hermansyah, BBM jenis Solar, Pertalite dan Minyak Tanah yang dibelinya berasal dari Kabupaten Muratara bukan dari SPBU Lubuklinggau.

"Ada pun barang-barang yang terbakar satu unit mobil kijang Roover, satu unit mobil Mitsubishi L300, satu unit sp. motor Honda Beat dan satu unit motor Honda tiger custom," ungkapnya. 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved