Berita Nasional

KPK Angkat Bicara Soal Adanya Dugaan Aliran Dana Dari Gubernur Papua Lukas Enembe ke OPM

KPK juga menanggapi soal adanya dugaan aliran uang suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Operasi Papua Merdeka (OPM).

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KPK Angkat Bicara Soal Adanya Dugaan Aliran Dana Dari Gubernur Papua Lukas Enembe ke OPM 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gubenur Papua, Lukas Enembe kini tengah terus menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas usai Lukas Enembe ditangkap oleh KPK.

Meski begitu, kini yang terbaru KPK memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah sehat.

Selain itu, KPK juga menanggapi soal adanya dugaan aliran uang suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Operasi Papua Merdeka (OPM).

"Ya, terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).

"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," imbuhnya.

Di sisi lain, Ali memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.

Besar kemungkinan, lanjutnya, Lukas Enembe bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe). Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami kedepan," kata Ali.

Baca juga: KPK Ungkap Kondisi Terkini Gubernur Papua, Lukas Enembe Segera Dibawa ke Persidangan

Baca juga: Kesal Lukas Enembe Tak Naik Maskapai Garuda Saat Dibawa KPK ke Jakarta, Keluarga : ini Kejahatan

Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Politikus Partai Demokrat itu telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved