Pelayanan Publik di Sumsel
Cara Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi Polres OI, Daftar Dulu Lewat Telepon atau WA
Cara membuat laporan kehilangan di kantor polisi Polres OI, daftar terlebih dahulu lewat telepon atau WA biar tidak lama antre.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Cara membuat laporan kehilangan di kantor polisi Polres OI, daftar terlebih dahulu lewat telepon atau WA biar tidak lama antre.
Polres Ogan Ilir terus meningkatkan pelayanan masyarakat, seperti pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sebagian masyarakat mungkin masih ada yang ragu atau bahkan tidak tahu mengenai syarat dan cara membuat laporan kehilangan di Kantor Polisi .
Apalagi yang hilang tersebut merupakan surat berharga, terkadang membuat masyarakat kadung ruwet memikirkannya.
Namun jangan panik dulu, Kapolres AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Haris menjelaskan syarat membuat laporan kehilangan di SPKT Polres Ogan Ilir.
Baca juga: Polisi Ungkap Sebab Gudang BBM Terbakar di Lubuklinggau, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api
Berikut ini persyaratannya :
1. Kehilangan surat-menyurat penting seperti KK, KTP, cukup membawa surat pengantar dari Ketua RT atau kepala desa dan menyertakan fotokopi KK, KTP.
2. Kehilangan ijazah sekolah maupun kuliah, silakan bawa surat pengantar dari sekolah maupun universitas tempat kuliah.
3. Kehilangan STNK maupun BPKB kendaraan yang tidak ada fotokopinya, pemohon harus menyertakan surat keterangan dari leasing.
4. Kehilangan sertifikat tanah, agar menyertakan surat keterangan BPN dan harus menyertakan fotokopi sertifikat dan yang melapor harus pemilik tanah, tidak boleh diwakilkan.
5. Mahasiswa yang kehilangan Kartu Pengenal Mahasiswa (KPM), agar menyertakan surat keterangan dari universitas terkait.
"Begitu syarat tersebut dipenuhi, silakan bawa ke SPKT Polres Ogan Ilir. Petugas akan melayani dan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis," jelas Haris, Sabtu (14/1/2023).
Dilanjutkan Haris, bagi yang ingin membuat laporan kehilangan surat-surat berharga, sekarang tidak perlu lagi antre lama.
Masyarakat bisa mendaftar lebih dulu di nomor telepon 0852 7373 3723, ini termasuk nomor WhatsApp.
"Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, selanjutnya bisa mendaftar lewat nomor telepon tersebut, menyerahkan data diri, tanda tangan dan bisa ambil bukti laporan kehilangan tersebut," terang Haris.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Surat Laporan Kehilangan Kepolisian
Cara Membuat Laporan Kehilangan
Cara Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Pelayanan Publik di Sumsel
Tribunsumsel.com
Polres OI
Cara Lapor Listrik Padam di PLN Mobile, Bisa Juga Lewat Call Center dan Akun Media Sosial Berikut |
![]() |
---|
Cara Mengurus Akta Kematian Online di Dukcapil Palembang, Ada Program Paket Three In One |
![]() |
---|
Alamat UPT Disdukcapil Palembang dan Nomor Telepon, Urusan Adminduk Lebih Dekat di 9 Zona |
![]() |
---|
Cara Mengurus Kartu Keluarga di Disdukcapil OKI, Lengkap Nomor Kontak WA |
![]() |
---|
Daftar Layanan dan Nomor Telepon Mall Pelayanan Publik Palembang 2023, Ada 31 Instansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.