Berita Selebriti

Berseteru dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Kini Divonis 6 Bulan Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebgram Ayu Thalia yang berseteru dengan putra sulung Ahok, Nicholas Sean kini divonis hukuman 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Kolase Tribun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap selebgram Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean, putra sulung Ahok. 

Sidang vonis Ayu Thalia soal pencemaran nama baik putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean ditunda sepekan.

Sebagai tersangka, Ayu Thalia optimis akan bebas dari dakwaan.

"Mohon doanya dari teman-teman. Semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya, bebas!" kata Ayu sembari mengepalkan tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Di sisi lain, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menyebut, kliennya tidak terbukti menghina Nicholas Sean.

Sehingga, ia berharap Ayu Thalia bisa mendapatkan vonis yang seadil-adilnya.

"Apa yang dia fitnah? Kan klien kami enggak sebut nama. Kalau enggak sebut nama, yang diadili itu apanya?" ujar Pitra.

"Maka kami mohon, semoga minggu depan kepada majelis hakim putusannya bersifat adil bagi klien kami," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved