Berita Selebriti
Berseteru dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Kini Divonis 6 Bulan Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik
Selebgram Ayu Thalia yang berseteru dengan putra sulung Ahok, Nicholas Sean kini divonis hukuman 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Selebgram Ayu Thalia yang berseteru dengan putra sulung Ahok, Nicholas Sean kini divonis hukuman 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.
Vonis tersebut diputuskan berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana.
Baca juga: Foto Wanita Dengan Latarbelakang Pemandangan Diduga Kota Saranjana Bikin Heboh, Ini Fakta Sebenarnya
"Menimbang bahwa unsur pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, maka majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada terdakwa Ayu Thalia.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Sutaji.
"Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," sambungnya.
Baca juga: Permintaan Maaf Pria di Kalimantan Pamer Saldo Rekening Rp 500 Triliun, Akui Cuma Editan, Alasannya
Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.
Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.
Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara lalu menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok
Optimis bebas
Ayu Thalia
Nicholas Sean Purnama
AHOK
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Pencemaran nama baik
Tribunsumsel.com
| Mail Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Akui Kecewa : Harusnya Bebas |
|
|---|
| Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Masih Pertimbangkan Ajukan Banding |
|
|---|
| Bantahan Pak Tarno Disangka Mengemis Lagi Saat Video di Kota Tua Viral: Saya Gak Minta, Dikasih |
|
|---|
| Na Daehoon Jalani Ibadah Umrah Sambil Gendong Anaknya Setelah Ramain Kabar Diselingkuhi Jule |
|
|---|
| Ruben Onsu Murka dengan Netizen Saat Disebut Ayah Gagal: Bingung Sama Manusia Gini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.