Berita Palembang

Pria Paruh Baya di Lahat Videokan Kekerasan Seksual Anak, Korban Bocah Usia 7 Tahun

Seorang pria paruh baya asal Lahat BH (47) ditangkap karena melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak, korbannya masih berusia 7 tahun.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Seorang pria paruh baya asal Lahat BH (47) ditangkap karena melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak, korbannya masih berusia 7 tahun. Pelaku diamankan di Polda Sumsel, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pria paruh baya asal Lahat BH (47) ditangkap karena melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak, korbannya masih berusia 7 tahun.

Tidak hanya melakukan kekerasan seksual berupa meraba-raba korbannya, pelaku juga bahkan secara sengaja memvideokan perbuatannya tersebut untuk menjadi koleksi dalam ponsel.

Perlakuan BH yang memvideokan dan menyimpan video itu berhasil terdeteksi berdasarkan laporan dari National Center For Missing and Exploited Child (NCMEC).

Laporan tersebut berhasil mendeteksi adanya konten bermuatan pornografi anak.

Berdasarkan laporan tersebut, patroli cyber yang dilakukan oleh personil subdit siber Ditreskrimsus Polda Sumsel lakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku dan didapatkan identitas pelaku.

"Tanggal 9 pelaku kami amankan pelaku di Lahat dan kita lakukan pemeriksaan hingga kita lakukan penahanan terhadap pelaku," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK

Pelaku merupakan warga kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat. Pelaku bisa melancarkan aksinya tersebut karena pelaku kenal dengan korban, yang mana korban juga merupakan tetangganya sendiri.

"Jadi selain meraba-raba, pelaku juga memvideokan sendiri korban tersebut," ujarnya.

Dari penuturan pelaku sendiri, BH mengaku bisa memiliki pemikiran seperti itu karena adanya gairah yang timbul tiba-tiba saat melihat korban.

"Saya waktu itu melihat korban tidak memakai celana karena kebetulan waktu itu dia ingin pipis dan melepas celana di depan saya," ujar BH.

Dengan melihat kondisi korban yang seperti itu, timbullah gairah pelaku untuk meraba dan memvideokan korban.

"Video itu tidak saya sebarkan dan hanya untuk pribadi saya," ujarnya.

Korban tidak mau memberitahu pihak keluarga karena diancam oleh pelaku.

"Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal Perlindungan anak, Undang-undang Pornografi dan Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau dengan denda satu miliar," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved