Berita OKU Selatan

Kasus Korupsi Dinas Pertanian OKU Selatan, Mantan Kadinas Divonis 5,5 Tahun Denda Rp 250 Juta

Mantan Kepala Dinas (Kadinas) Pertanian OKU Selatan Asep Sudarno divonis 5,5 tahun dan denda Rp 250 juta kasus korupsi dinas pertanian.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Mantan Kadinas Pertanian OKU Selatan Asep Sudarno divonis 5,5 tahun dan denda Rp 250 juta kasus korupsi dinas pertanian pada sidang putusan, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Kasus korupsi Dinas Pertanian OKU Selatan telah menghasilkan putusan persidangan, Rabu (11/1/2023).

Mantan Kepala Dinas (Kadinas) Pertanian OKU Selatan Asep Sudarno divonis 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Palembang.

Tindak pidana korupsi vertical dryer (bangunan gedung pengering jagung, padi, kopi) dari dana hibah Kementrian Pertanian melibatkan oknum pejabat Dinas Pertanian di lingkungan Pemkab OKU Selatan.

Praktek korupsi yang menyebabakan kerugian negara Rp 1,7 miliar yang terjadi di tahun 2018 ini melibatkan oknum Kepala Dinas Pertanian Ir Asep Sudarno dan bawahannya Kabid Pertanian Firmansyah.

Diungkapkan Kajari, terdakwa Asep divonis hukuman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Kabar Slamet Rohaya Sekarang, Pasutri Usia Beda 55 Tahun di OKU Masih Ingin Adopsi Anak

Sementara Firmansyah divonis lebih ringan yakni 2 tahun 6 bulan dalam sudang agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) tipidkor Palembang.

"Dalam sidang dengan agenda putusan, terdakwa Asep diputus pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan,"terang Kajari Adi Purnama, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, Sambung Kajari Adi Purnama terdakwa diwajibkan membayarkan uang denda 250 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 190 juta yang jika tak dipenuhi akan dilakukan penyitaan aset.

"Apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak dibayarkan, maka aset akan disita dan dilelang, namun apabila masih tidak mencukupi maka subsider selama 2 Tahun penjara biaya Perkara: Rp.5.000,"sambungnya.

Sementara, bawahannya, Firmansyah mendapat hukuman lebih ringan yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 250 juta. Subsider 4 bulan serta uang pengganti kerugian negara Rp 158, 8 juta : 5000.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Patar Bob Clinton, SH, MH untuk terdakwa Asep yang terbukti pengadilan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 500 juta, atau diganti pidana kurungan penjara 6 Bulan. Serta tuntutan ganti rugi kerugian negara Rp 190 juta atau ganti 3 tahun kurungan penjara,"ungkap Kasi Intel Aci Jaya.

Sementara JPU Bayu nusantara, SH, MH yang menangani terdakwa Firmansyah, melayangkan tuntutan pidana kurungan penjara selama dua tahun dengan dan denda Rp 500 juta atau diganti 4 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar 155.800.000 juta.

Sebagaiamana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Asep dan Firmansyah, diberikan waktu berpikir selama 7 hari,"Pungkas Aci Jaya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved