Berita Lahat
Pemkab Senang, Lahat Kini Mempunyai Dewan Pengupahan, Bisa Tentukan UMK Sendiri
Sehingga, Pemkab Lahat bisa menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak bergantung atau hatus merujuk ke Upah Minimum Provinsi lagi.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Kabupaten Lahat kini telah memiliki Dewan Pengupahan.
Sehingga, Pemkab Lahat bisa menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak bergantung atau hatus merujuk ke Upah Minimum Provinsi lagi.
Dewan Pengupahan berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan mengembangkan sistem pengupahan nasional
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan telah ditandatangani Bupati Lahat pada Agustus 2025 lalu dan akan segera dikukuhkan.
“Teknisnya, kami akan serius mengadakan rapat-rapat, kemudian melakukan survei harga sembako serta berkolaborasi dengan dinas terkait untuk pertukaran data,” jelas Mustofa, ujarnya saat saat pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Lahat sekaligus persiapan penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang berlangsung di ruang Ops Room Pemkab Lahat.
Baca juga: Lahat Akhirnya Miliki Dewan Pengupahan, Bakal Segera Dikukuhkan Oleh Bursah Zarnubi
Baca juga: Kabupaten Lahat Resmi Punya Dewan Pengupahan, Optimis Upah Pekerja 2026 Akan Naik
Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menekankan bahwa pembentukan Dewan Pengupahan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan UMK Kabupaten Lahat.
“Goal-nya adalah menciptakan UMK tersendiri, sehingga kita tidak hanya terpatok pada provinsi. Insya Allah, UMK Lahat dapat lebih besar dari UMP Sumsel,” ujarnya, Kamis (11/9/2025)
Menurut Wabup, keberadaan UMK yang lebih tinggi akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya buruh.
“Buruh adalah tulang punggung kita. Dengan adanya UMK yang lebih besar, daya beli masyarakat meningkat dan tentu berpengaruh terhadap perekonomian Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Ditambahkanya Wabup meminta agar segera ditentukan jadwal pengukuhan Dewan Pengupahan, kemudian dilanjutkan dengan survei harga kebutuhan pokok di lapangan sebelum penetapan UMK Kabupaten Lahat tahun 2025.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Mabuk di Cafe Berunjung Perkelahian, Pemuda di Lahat Tewas Usai Ditusuk Belati, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Bupati Lahat Bursah Zarnubi Cicipi Menu MBG, Pastikan Kelayakan Saat Tinjau Dapur SPPG |
![]() |
---|
Pemkab Lahat Ingatkan OPD Setop Rekrut Honorer, Pelanggar Bisa Kena Sanksi |
![]() |
---|
Bunuh Teman Sendiri Usai Diserang Pakai Sajam di Lahat, Tersangka Manizar Malik Segera Disidang |
![]() |
---|
Ada Honorer Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, ini Kata Pemkab Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.