Berita Lahat

Pemkab Senang, Lahat Kini Mempunyai Dewan Pengupahan, Bisa Tentukan UMK Sendiri

Sehingga, Pemkab Lahat bisa menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak bergantung atau hatus merujuk ke Upah Minimum Provinsi  lagi. 

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
DEWAN PENGUPAHAN - Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson saat pembentukan dewan pengupahan Kabupaten Lahat 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Kabupaten Lahat kini telah memiliki Dewan Pengupahan.

Sehingga, Pemkab Lahat bisa menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak bergantung atau hatus merujuk ke Upah Minimum Provinsi  lagi. 

Dewan Pengupahan berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan mengembangkan sistem pengupahan nasional

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan telah ditandatangani Bupati Lahat pada Agustus 2025 lalu dan akan segera dikukuhkan.

“Teknisnya, kami akan serius mengadakan rapat-rapat, kemudian melakukan survei harga sembako serta berkolaborasi dengan dinas terkait untuk pertukaran data,” jelas Mustofa, ujarnya saat saat pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Lahat sekaligus persiapan penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang berlangsung di ruang Ops Room Pemkab Lahat. 

Baca juga: Lahat Akhirnya Miliki Dewan Pengupahan, Bakal Segera Dikukuhkan Oleh Bursah Zarnubi

Baca juga: Kabupaten Lahat Resmi Punya Dewan Pengupahan, Optimis Upah Pekerja 2026 Akan Naik

Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menekankan bahwa pembentukan Dewan Pengupahan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan UMK Kabupaten Lahat.

“Goal-nya adalah menciptakan UMK tersendiri, sehingga kita tidak hanya terpatok pada provinsi. Insya Allah, UMK Lahat dapat lebih besar dari UMP Sumsel,” ujarnya, Kamis (11/9/2025) 

Menurut Wabup, keberadaan UMK yang lebih tinggi akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya buruh.

“Buruh adalah tulang punggung kita. Dengan adanya UMK yang lebih besar, daya beli masyarakat meningkat dan tentu berpengaruh terhadap perekonomian Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Ditambahkanya Wabup meminta agar segera ditentukan jadwal pengukuhan Dewan Pengupahan, kemudian dilanjutkan dengan survei harga kebutuhan pokok di lapangan sebelum penetapan UMK Kabupaten Lahat tahun 2025.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved