Berita Muratara

Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa Kelurahan Pemilu 2024, Ini Tahapan Rekrutmen PKD

syarat pendaftaran panwaslu desa Kelurahan Pemilu 2024, Lengkap dengan tahapan rekrutmen panwaslu desa pemilu 2024

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa Kelurahan 2024, Lengkap dengan Tahapan Rekrutmen Panwaslu Desa 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)  untuk Pemilu 2024.

Seleksi Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD untuk Pemilu 2024 segara dibuka. 

Termasuk di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, juga melaksanakan perekrutan calon anggota PKD.

Di Kabupaten Muratara, pendaftaran calon anggota PKD dimulai tanggal 14 Januari 2023 ini. 

Tempat pendaftaran PKD bisa dilakukan di kantor atau sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan.

PKD merupakan badan ad hoc yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Selain itu, PKD harus mencegah terjadinya praktik politik uang, dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. 

Jumlah anggota PKD hanya satu orang untuk setiap kelurahan atau desa. 

Sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan untuk menjadi PKD.


Syarat untuk menjadi calon anggota PKD Pemilu 2024:


1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved