Berita Lahat

Reaksi Keluarga Korban ke Hotman Paris, Pejabat Kejari Lahat Dicopot Usai Vonis Ringan Perudapaksa

Selain itu, Hotman Parispun memposting ucapan terima kasih keluarga korban kepada Hotman Paris.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Reaksi Keluarga Korban ke Hotman Paris, Pejabat Kejari Lahat Dicopot Usai Vonis Ringan Perudapaksa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sikap tegas Hotman Paris kini tampaknya kembali membuahkan hasil.

Kali ini, soal vonis ringan pelaku perudapaksa pelajar di Lahat.

Akibat tangan dinginnya, membuat sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Lahat banyak yang dicopot.

Karena hal tersebut, membuat Hotman Paris memposting sejumlah pemberitaan terkait hal tersebut.

Selain itu, Hotman Parispun memposting ucapan terima kasih keluarga korban kepada Hotman Paris.

 

 

Sebelumnya, sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dicopot buntut tuntutan ringan terhadap pelaku rudapaksa pelajar.

Hal itu terungkap dari siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana yang keluar hari ini Senin 9 Januari 2023.

Dalam Siaran Persnya disebut bahwa Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) telah dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Kajati Sumsel Sarjono Turin mengatakan pihaknya tetap bakal melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Kejagung. 

"Suka tidak suka tetap kami laksanakan dan menindaklanjuti putusan itu. Ini adalah bagian daripada bentuk sanksi institusi Kejaksaan atas sesuatu tindakan yang bertentangan dengan arahan kebijakan pusat, " ujar Sarjono kepada Tribunsumsel.com via telepon, Senin (9/1/2023). 

Adapun pejabat yang dinonaktifkan sementara yakni JPU dan pejabat struktural yang menaungi. 

"Untuk strukturalnya (yang dinonaktifkan) Kasi Pidum, Kasubsi-nya dan pejabat struktural lain. Ini adalah bentuk respon cepat pengambilan keputusan oleh Kejaksaan atas kinerja bawahan yang terbukti tidak sesuai SOP, " katanya. 

Hasil eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.  

Penonaktifan dilakukan sampai keputusan final hasil pemeriksaan tim eksaminasi.

"Sampai batas waktu hasil pemeriksaan yang final, pasti ada finalisasi apa yang jadi keputusan tim eksaminasi terhadap pejabat yang lalai melakukan, " ujarnya. 

Baca juga: Pejabat Kejari Lahat Dicopot Buntut Tuntutan Ringan Perudapaksa Pelajar, Kajati Sumsel Buka Suara

Baca juga: Hotman Paris Bereaksi Kejaksaan Agung Turun Tangan Polemik Kasus Rudapaksa di Lahat: Kita Berhasil

Kutipan Siaran Pers Kapuspenkum Kejagung RI

Pihak Kejaksaan Agung sampaikan hasil eksaminasi dan upaya hukum banding dalam penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur

Tertulis dalam siaran persnya tersebut, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

2.Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya pada Senin 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 

2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 

Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.

Hotman Paris Bereaksi

Kasus rudapaksa dialami pelajar bernisial AAP , Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mencuat ke Publik usai sang ayah curhat di media sosial.

Ayah korban merasa geram dengan tuntutan 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat yang dianggap tidak setimpal atas perbuatan pelaku.

Ayah korban lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi terhadap pelaku pemerkosaan anak gadisnya yang kini tengah viral di media sosial.

Menurutnya, perbuatan pelaku tak sebanding dengan hukuman yang diterima. Sementara, anaknya yang menjadi korban mengalami trauma berat seumur hidup.

"Saya sebagai orangtua dari AAP, sebagai korban perkosaan dan tindak kekerasan oleh tiga orang, korban diperlakukan dengan sangat tidak adil," ucap ayah AAP.

"Ini tidak sebanding dengan penderitaan anak saya, trauma seumur hidup," ungkapnya.

"Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan," imbuhnya.

Mendengar keluh kesah ayah AAP, pengacara kondang ternama Hotman Paris langsung bertindak.

Hotman Paris meminta ayah AAP untuk segera menemuinya.

"Mohon siapa saja yang tahu nomor telepon bapak ini menghubungi saya atau datang ke Kopi Joni sabtu pagi," ungkap Hotman Paris. Dikutip Instagram @muaraenimtoday.

Hotman Paris lalu menyentil pihak Mahkamah Agung untuk meminta keadialan atas tindakan hukum terhadap pelaku.

"Hallo bapak Mahkamah Agung dan pengawan Mahkama Agung kapan lagi pak bergerak, ini sudah saatnya pak," sindirnya.

"Belum lagi kasus investasi bodong, satu sama lain putusannya bertentangan, kacau ini, mau kemana hukum di negeri ini," sambungnya.

Hotman Paris kemudian mengajak orangtua korban untuk berjuang bersama memperoleh keadilan.

Pasalnya menurut Hotman Paris hukuman yang diterima para pelaku sangat tidak setimpal dengan perbuatannya

"Ayo orang tua korban, kita berjuang sama-sama, kita jangan diam, lawan," ucap Hotman Paris.

"Ini sudah tidak adil." jelasnya.

Kronologi Kasus

Tiga pelaku tersebut yang merupakan remaja berinisial OOH (17) masih tercatat sebagai pelajar SMAN, MAP(17) juga pelajar dan GA (18) putus sekolah, pada 29 Oktober 2022.

Kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mengajak korban ke salah satu kos-kosan. Sesampainya di lokasi, pelaku O mengunci korban di kamar kos.

Diketahui, kost-kostan tersebut ternyata bukan milik salah satu dari ketiga pelaku melainkan milik seorang saksi, bernama Leo Agung.

Di dalam kamar kostan tersebut, pelaku OOH mematikan lampu kamar dan dengan paksa menarik serta melepaskan celana yang dikenakan korban.

Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.

Usai pelaku OOH memperkosa korban, secara bergantian MAP dan GA ikut memperkosa AAP di kamar kostan tersebut.

Korban AAP sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP, dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA, sebelum keduanya memperkosa korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya.

Dalam sidang Jaksa menuntut 7 bulan penjara sementara hakim memutus 10 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH ini, lebih tinggi tiga bulan dari tuntujan JPU Kejari Lahat, yang menuntut tujuh bulan kurungan dengan vonis 10 bulan.

Vonis majelis hakim tersebut, membuat keluarga korban yang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Lahat, jadi geram. Keluarga korban sampai berteriak mengatakan putusan tersebut tidak adil. Karena ulah dari dua pelaku anak tersebut, sudah membuat fsikologis korban terganggu.

"Soal putusan, itu mutlak kewenangan Majelis Hakim. Dilihat berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi. Semua sudah dipertimbangankan, baik dari sisi korban maupun pelaku anak," terang Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, Senin (3/1).

Menurut Diaz, sidang perkara anak ini berlangsung cepat, dilakukan setiap hasri secara marathon selama sepuluh hari.

Untuk alat bukti, tetap merujuk ke KUHP.

Mulai dari saksi ahli, keterangan saksi anak, dan petunjuk (kesesuaian antara saksi dan bukti lain harus singkron).

"Kedua pelaku anak divonis sepuluh bulan. Sebenarnya, perampasan hak anak (hukuman penjara) ini, adalah upaya terakhir," jelasnya.

Penjelasan Kejari Lahat

Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona, SH MH menerangkan alasan kenapa M Abby Habibullah SH selaku JPU dalam kasus tersebut menuntut tujuh bulan kurangan kepada kedua pelaku. 

Diterangkan Fran,  tuntutan mempertimbangkan bahwa kedua pelaku merupakan anak anak. 

Tak hanya itu,  keduanya juga masih tercatat sebagai pelajar aktif.  

"kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU, "sampainya.  

Selain itu,  berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta baru yaitu beberapa potongan video, foto dan pesan singkat antara korban dan pelaku. Ditegaskanya,  berdasarkan pasal 2 UUSPPA perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan.

Kemudian,  berdasar pasal 3 UUSPPA anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, di tahan, atau di penjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yg paling singkat, dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak. Pasal 79 ayat 3 UUSPPA minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. 

"Jadi dalam fakta persidangan itu terdapat bukti baru.  Video dan foto yang itu hanya terungkap dalam persidangan.  Yang kemudian menjadi pertimbangan juga bagi JPU, "ungkapnya. 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved