Berita Viral

Hotman Paris Bereaksi Kejaksaan Agung Turun Tangan Polemik Kasus Rudapaksa di Lahat: Kita Berhasil

Hotman Paris Bereaksi Kejaksaan Agung Turun Tangan Polemik Kasus Rudapaksa di Lahat: Kita Berhasil

Instagram hotmanparisofficial
Hotman Paris Bereaksi Kejaksaan Agung Turun Tangan Polemik Kasus Rudapaksa di Lahat: Kita Berhasil 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hotman paris bereaksi atas keputusan Kejaksaan Agung terkait hukuman ringan yang didapat pelaku rudapaksa di Lahat yakni 10 bulan.

Hal tersebut terlihat dari akun Instagram pribadinya

Pengacara kondang tersebut bahkan menyebut perjuangannya berhasil terhadap kasus ini.

Kasus tuntutan ringan dan putusan ringan kasus perkosaan di Lahat! Perjuangan kita semua berhasill..!
Hotman Paris Lahat
Hotman Paris menanggapi keputusan Kejaksaan Agung terkait kasus Rudapaksa di Lahat

Hotman juga membagikan WA dari keluarga korban yang berterima kasih atas putusan Kejaksaan Agung tersebut.

Mereka berterimakasih karena telah memantau dan membantu kasus anaknya hingga membuat Kejaksaan Agung turun tangan.

hotman lahat 1
WA dari keluarga korban rudapaksa di Lahat pada Hotman Paris

 

Kasus korban perkosaan di Lahat masih bergulir, bahkan akibat polemik di masyarakat mengenai tuntutan ringan pada pelaku yang hanya 10 bulan.

Lewat siaran pers dengan nomor Nomor: PR –042/042/K.3/Kph.3/01/2023 diterima Tribunsumsel.com, Senin (9/1/2023).

Pihak Kejaksaan Agung sampaikan hasil eksaminasi dan upaya hukum banding dalam penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur

Tertulis dalam siaran persnya tersebut, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

2.Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya pada Senin 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved