Berita Lahat
Reaksi Keluarga Korban ke Hotman Paris, Pejabat Kejari Lahat Dicopot Usai Vonis Ringan Perudapaksa
Selain itu, Hotman Parispun memposting ucapan terima kasih keluarga korban kepada Hotman Paris.
Kronologi Kasus
Tiga pelaku tersebut yang merupakan remaja berinisial OOH (17) masih tercatat sebagai pelajar SMAN, MAP(17) juga pelajar dan GA (18) putus sekolah, pada 29 Oktober 2022.
Kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mengajak korban ke salah satu kos-kosan. Sesampainya di lokasi, pelaku O mengunci korban di kamar kos.
Diketahui, kost-kostan tersebut ternyata bukan milik salah satu dari ketiga pelaku melainkan milik seorang saksi, bernama Leo Agung.
Di dalam kamar kostan tersebut, pelaku OOH mematikan lampu kamar dan dengan paksa menarik serta melepaskan celana yang dikenakan korban.
Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.
Usai pelaku OOH memperkosa korban, secara bergantian MAP dan GA ikut memperkosa AAP di kamar kostan tersebut.
Korban AAP sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP, dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA, sebelum keduanya memperkosa korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya.
Dalam sidang Jaksa menuntut 7 bulan penjara sementara hakim memutus 10 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Muhamad Chozin Abu Sait SH ini, lebih tinggi tiga bulan dari tuntujan JPU Kejari Lahat, yang menuntut tujuh bulan kurungan dengan vonis 10 bulan.
Vonis majelis hakim tersebut, membuat keluarga korban yang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Lahat, jadi geram. Keluarga korban sampai berteriak mengatakan putusan tersebut tidak adil. Karena ulah dari dua pelaku anak tersebut, sudah membuat fsikologis korban terganggu.
"Soal putusan, itu mutlak kewenangan Majelis Hakim. Dilihat berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi. Semua sudah dipertimbangankan, baik dari sisi korban maupun pelaku anak," terang Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, Senin (3/1).
Menurut Diaz, sidang perkara anak ini berlangsung cepat, dilakukan setiap hasri secara marathon selama sepuluh hari.
Untuk alat bukti, tetap merujuk ke KUHP.
Mulai dari saksi ahli, keterangan saksi anak, dan petunjuk (kesesuaian antara saksi dan bukti lain harus singkron).
"Kedua pelaku anak divonis sepuluh bulan. Sebenarnya, perampasan hak anak (hukuman penjara) ini, adalah upaya terakhir," jelasnya.
Penjelasan Kejari Lahat
Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona, SH MH menerangkan alasan kenapa M Abby Habibullah SH selaku JPU dalam kasus tersebut menuntut tujuh bulan kurangan kepada kedua pelaku.
Diterangkan Fran, tuntutan mempertimbangkan bahwa kedua pelaku merupakan anak anak.
Tak hanya itu, keduanya juga masih tercatat sebagai pelajar aktif.
"kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU, "sampainya.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta baru yaitu beberapa potongan video, foto dan pesan singkat antara korban dan pelaku. Ditegaskanya, berdasarkan pasal 2 UUSPPA perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan.
Kemudian, berdasar pasal 3 UUSPPA anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, di tahan, atau di penjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yg paling singkat, dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak. Pasal 79 ayat 3 UUSPPA minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.
"Jadi dalam fakta persidangan itu terdapat bukti baru. Video dan foto yang itu hanya terungkap dalam persidangan. Yang kemudian menjadi pertimbangan juga bagi JPU, "ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Berita Lahat
Pejabat Kejari Lahat Dicopot
Hotman Paris Hutapea
Kejari Lahat
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Mampu Lakukan Efisiensi di Lahat, Presiden Prabowo Subianto Puji Bursah Zarnubi |
![]() |
---|
Modus Meminjam, Ardo Warga Lahat Gadai Motor Tetangganya Seharga Rp 4 Juta, Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
2 Begal Asal Empat Lawang Gagal Beraksi di Lahat, Motor Dibakar Massa Hingga Pelaku Lari ke Kebun |
![]() |
---|
Hujan Tak Merata Terjadi di Lahat, BPBD Imbau Masyarakat Waspada Bencana |
![]() |
---|
Demi Jaminan Kualitas, Widia Ningsih Ungkap Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.