Berita Lahat

Reaksi Keluarga Korban ke Hotman Paris, Pejabat Kejari Lahat Dicopot Usai Vonis Ringan Perudapaksa

Selain itu, Hotman Parispun memposting ucapan terima kasih keluarga korban kepada Hotman Paris.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Reaksi Keluarga Korban ke Hotman Paris, Pejabat Kejari Lahat Dicopot Usai Vonis Ringan Perudapaksa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sikap tegas Hotman Paris kini tampaknya kembali membuahkan hasil.

Kali ini, soal vonis ringan pelaku perudapaksa pelajar di Lahat.

Akibat tangan dinginnya, membuat sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Lahat banyak yang dicopot.

Karena hal tersebut, membuat Hotman Paris memposting sejumlah pemberitaan terkait hal tersebut.

Selain itu, Hotman Parispun memposting ucapan terima kasih keluarga korban kepada Hotman Paris.

 

 

Sebelumnya, sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dicopot buntut tuntutan ringan terhadap pelaku rudapaksa pelajar.

Hal itu terungkap dari siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana yang keluar hari ini Senin 9 Januari 2023.

Dalam Siaran Persnya disebut bahwa Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) telah dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Kajati Sumsel Sarjono Turin mengatakan pihaknya tetap bakal melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Kejagung. 

"Suka tidak suka tetap kami laksanakan dan menindaklanjuti putusan itu. Ini adalah bagian daripada bentuk sanksi institusi Kejaksaan atas sesuatu tindakan yang bertentangan dengan arahan kebijakan pusat, " ujar Sarjono kepada Tribunsumsel.com via telepon, Senin (9/1/2023). 

Adapun pejabat yang dinonaktifkan sementara yakni JPU dan pejabat struktural yang menaungi. 

"Untuk strukturalnya (yang dinonaktifkan) Kasi Pidum, Kasubsi-nya dan pejabat struktural lain. Ini adalah bentuk respon cepat pengambilan keputusan oleh Kejaksaan atas kinerja bawahan yang terbukti tidak sesuai SOP, " katanya. 

Hasil eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.  

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved