Berita Lahat

Reaksi Keluarga Korban ke Hotman Paris, Pejabat Kejari Lahat Dicopot Usai Vonis Ringan Perudapaksa

Selain itu, Hotman Parispun memposting ucapan terima kasih keluarga korban kepada Hotman Paris.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Reaksi Keluarga Korban ke Hotman Paris, Pejabat Kejari Lahat Dicopot Usai Vonis Ringan Perudapaksa 

Penonaktifan dilakukan sampai keputusan final hasil pemeriksaan tim eksaminasi.

"Sampai batas waktu hasil pemeriksaan yang final, pasti ada finalisasi apa yang jadi keputusan tim eksaminasi terhadap pejabat yang lalai melakukan, " ujarnya. 

Baca juga: Pejabat Kejari Lahat Dicopot Buntut Tuntutan Ringan Perudapaksa Pelajar, Kajati Sumsel Buka Suara

Baca juga: Hotman Paris Bereaksi Kejaksaan Agung Turun Tangan Polemik Kasus Rudapaksa di Lahat: Kita Berhasil

Kutipan Siaran Pers Kapuspenkum Kejagung RI

Pihak Kejaksaan Agung sampaikan hasil eksaminasi dan upaya hukum banding dalam penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur

Tertulis dalam siaran persnya tersebut, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

2.Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya pada Senin 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 

2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 

Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.

Hotman Paris Bereaksi

Kasus rudapaksa dialami pelajar bernisial AAP , Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mencuat ke Publik usai sang ayah curhat di media sosial.

Ayah korban merasa geram dengan tuntutan 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat yang dianggap tidak setimpal atas perbuatan pelaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved