Berita Palembang

Pelantikan Wabup Muara Enim Belum Dilakukan, Dr Febrian: Tak Perlu Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim hingga kini belum dilakukan. Pengamat sebut tak perlu tunggu keputusan PTUN.

TRIBUNSUMSEL.COM
Pengamat Politik Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya, Dr Febrian. 

Seperti yang diungkapkan Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Ahmad Al Azhar, seharusnya Gubernur Sumsel melantik segera Kaffah agar tidak terjadi polemik di masyarakat, khususnya di Muara Enim. 

"Gubernur harusnya segera melantik agak tidak ada polemik, dan menghindari asumsi bermacam- macam yang dimasyakat, karena surat kemendagri sudah ada, yaitu satu memberhentikan Pj Bupati dan mengangkat Wabup Muara Enim terpilih, " kata Azhar, Senin (9/1/2023). 

Azhar yang juga merupakan putra asli Muara Enim dari Kecamatan Gelumbang, menganalisa belum dilantiknya Kaffah itu pasti ada aja tarik menari kepentingan, Gubernur terkesan mengabaikannya. 

"Tapi kita harap masing- masing pihak, mementingkan masyarakat Muara Enim, terlepas dari kepentingan pribadi, " tandasnya. 

Ditambahkan Azhar, sebenarnya dengan adanya wabup Muara Enim definitif, insyaallah roda pemerintahan daerah akan berjalan normal sesuai koridor dan jabatannya sedikit.

"Nah, tapi kalau tidak dilantik akan mempengaruhi kinerja pak gubernur oleh masyarakat Muara Enim, dan kita pengusung sangat sayang pak Gubernur tetap harus dijaga, " ucapnya. 

Hal senada diungkapkan Ketua fraksi partai Demokrat di DPRD Sumsel MF Ridho sendiri sedikit berkomentar keras terhadap hal itu, padahal Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri untuk pelantikan Kaffah sendiri sudah diterima orang nomor satu di Sumsel itu.

"Saya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua partai Demokrat Sumsel, melihat kondisi yang ada ini perlu untuk melakukan pembicaraan melalui media, karena bagaimanapun juga saudara Kaffah itu pengurus dan kader partai Demokrat," kata Ridho. 

Ridho melihat situasi yang ada ini sudah di luar ekspektasi pihaknya, karena dari informasi SK dari Kemendagri itu sendiri yang sudah ditandatangani Mendagri  sudah keluar, sejak tanggal 30 Desember 2022, untuk pengangkatan Wakil bupati Muara Enim terpilih yang diserahkan melalui Kepala Badan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

"Nah kita melihat situasi ini yang lebih kurang hampir satu minggu ini, belum ada progres, ya mungkin dalam situasi suasana tahun baru kemarin namun sampai hari ini bukanlah progress untuk menuju ke pelantikan itu sudah ada kelihatan, tapi bahkan saya melihat dari statement yang saya baca melalui media ada kesan Gubernur melihat ini bukan sesuatu hal yang terburu-buru, saya ingin menyampaikan bahwa tidak ada sesuatu yang sifatnya terburu-buru yang dimaksud seperti pak gubernur, tapi lebih kepada SK pengangkatan wakil bupati Muara Enim ini kan sudah ditandatangani oleh menteri dalam negeri, yang lazimnya didelegasikan kepada pemerintah provinsi untuk segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Apalagi ditambahkan mantan Ketua KNPI Sumsel ini, jika seakan-akan tidak perlu untuk segera dilantik karena ada PJ, menurut hemat dirinya PJ itu diangkat karena terjadi kekosongan bupati dan wakil bupati Muara Enim yang definitif itu berhalangan, tetapi sekarang kondisinya sudah ada tinggal dilantik.

"Kita tahu pemilihan dan proses selama ini sudah sesuai dengan mekanisme,  sudah berjalan dan hasilnya sudah terpilih, ini juga dari Kemendagri menyatakan bahwa segala yang dilaksanakan sudah sesuai dengan keluarnya SK. Artinya wakil bupati definitif ini harus segera dilantik, kalau dianggap bahwa PJ itu adalah Bupati definitif itu keliru karena tidak ada kekosongan lagi," paparnya.

Dilanjutkan Ridho, dalam hal penetapan administrasi dalam hal kepala daerah khususnya tingkat Bupati merupakan kewenangan Mendagri, dan Gubernur hanya delegasi. Termasuk dalam OPD atau Dinas yang ada itu merupakan kewenangan Gubernur.

"SK dari Mendagri ini adalah delegasi daripada pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, tapi sekarang kesannya kok pemerintah provinsinya yang sepertinya ada apa. Jangan sampai masyarakat berpikir kedepan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri ada apalah," pungkasnya.

Baca juga: Pejabat Kejari Lahat Dicopot Buntut Tuntutan Ringan Perudapaksa Pelajar, Kajati Sumsel Buka Suara

Hal senada diungkapkan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel Muchendi Mahzareki, jika menjadi pertanyaan belum adanya jadwal pelantikan Kaffah tersebut.

"Yang jelas, jika saudara Kaffah dilantik bisa meneruskan program pemerintahan sesuai visi misi Bupati sebelumnya, hingga masa jabatan berakhir," tukas.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved