Berita Nasional

Mahfud MD Sangat Tidak Puas dengan Penanganan Kasus Kanjuruhan : Terus Kawal, Kita Tidak Diam

Mahfud MD blak-blakan menyebut dirinyamerasa tak puas dengan penanganan ragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mahfud MD tak puas penanganan tragedi Kanjuruhan. 

Sebagaimana diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban tewas. Mahfud MD kini mengunglap rasa tidak puasnya dengan penanganan kasus tragedi Kanjuruhan.
Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban tewas. Mahfud MD kini mengunglap rasa tidak puasnya dengan penanganan kasus tragedi Kanjuruhan. (SURYA/PURWANTO)

Tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Sejauh ini, terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagi tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Namun demikian, kabar terbaru, Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan Polda Jatim sejak 21 Desember 2022.

Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim karena berkas perkaranya lengkap atau P21.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Gogle News

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved