Berita Nasional
Mahfud MD Sangat Tidak Puas dengan Penanganan Kasus Kanjuruhan : Terus Kawal, Kita Tidak Diam
Mahfud MD blak-blakan menyebut dirinyamerasa tak puas dengan penanganan ragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan menyebut dirinya merasa tak puas dengan penanganan tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hal ini Mahfud MD sampaikan saat menerima kunjungan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, Jumat (6/1/2023).
Rombongan diterima Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Baca juga: Bantah Tiko Bukan Anak Kandung, Kerabat Ibu Eny Ungkap Tiko Lahir di Jakarta, Beberkan Masa Lalu
"Jadi banyak juga segi-segi yang belum terungkap, tapi saya juga masih belum puas, sangat tidak puas dengan hasil yang sekarang, tapi itu yang terus kita kawal. Jadi kita tidak diam," ujar Mahfud dalam siaran pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Jumat.
Mahfud mengaku sering menghubungi Edwin untuk mengikuti perkembangan tragedi Kanjuruhan.
"Saya ikutin terus, kalau ada sesuatu yang spesifik. Tapi kalau sesuatu sedang berjalan ya kita ikuti saja. Dengan catatan saudara semua dan kita paham bahwa masalahnya memang tidak mudah," ucap Mahfud.
"Tentu kita enggak bisa bersembunyi dari fakta-fakta. Oleh sebab itu, awasi saja dan beritahu kalau ada hal-hal yang belum kami garap," tutur Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan didampingi LPSK mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD.
Mereka disambut Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat siang.
"(Pertemuan ini) untuk memberikan kesempatan pada korban, keluarga korban, dan pendamping korban. Masih ada yang belum puas dengan proses hukum yang berjalan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di lokasi.
Dalam pertemuan itu, LPSK membawa lima orang perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Tim kuasa hukum keluarga korban, Ilham Hidayat mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya menyinggung Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam tragedi Kanjuruhan untuk diproses.
"Soal Pasal 338 dan 340, pembunuhan dan pembunuhan berencana, harusnya sudah naik langsung ke penyidikan. Otomatis lho, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Tetapi lucunya kembali lagi ke penyelidikan," ujar Ilham.
Sementara itu, salah satu keluarga korban, Devi Antok mengatakan bahwa ia menyampaikan pesan khusus ke Mahfud MD.
Baca juga: Telepon Keluarga Almarhum Ayah, Tiko Sampaikan Permintaan Maaf : Tak Ada Niatan Untuk Menjelekan
"Saya tadi berpesan ke Pak Menko Polhukam tentang gimana perlakuan pihak oknum kepolisian kepada saya, ancaman kepada saya, dan proses hukum," kata Devi.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.
Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.
Sejauh ini, terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagi tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Namun demikian, kabar terbaru, Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan Polda Jatim sejak 21 Desember 2022.
Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim karena berkas perkaranya lengkap atau P21.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Gogle News
Ibu yang Dirawat di Jogja Meninggal Dunia, Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah |
![]() |
---|
5 Jam Diperiksa KPK, Lisa Mariana Mengaku Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil untuk Anak |
![]() |
---|
Ramai Dikritik, Nafa Urbach Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.