Berita Nasional
Mahfud MD Sangat Tidak Puas dengan Penanganan Kasus Kanjuruhan : Terus Kawal, Kita Tidak Diam
Mahfud MD blak-blakan menyebut dirinyamerasa tak puas dengan penanganan ragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan menyebut dirinya merasa tak puas dengan penanganan tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Hal ini Mahfud MD sampaikan saat menerima kunjungan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, Jumat (6/1/2023).
Rombongan diterima Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Baca juga: Bantah Tiko Bukan Anak Kandung, Kerabat Ibu Eny Ungkap Tiko Lahir di Jakarta, Beberkan Masa Lalu
"Jadi banyak juga segi-segi yang belum terungkap, tapi saya juga masih belum puas, sangat tidak puas dengan hasil yang sekarang, tapi itu yang terus kita kawal. Jadi kita tidak diam," ujar Mahfud dalam siaran pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Jumat.
Mahfud mengaku sering menghubungi Edwin untuk mengikuti perkembangan tragedi Kanjuruhan.
"Saya ikutin terus, kalau ada sesuatu yang spesifik. Tapi kalau sesuatu sedang berjalan ya kita ikuti saja. Dengan catatan saudara semua dan kita paham bahwa masalahnya memang tidak mudah," ucap Mahfud.
"Tentu kita enggak bisa bersembunyi dari fakta-fakta. Oleh sebab itu, awasi saja dan beritahu kalau ada hal-hal yang belum kami garap," tutur Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan didampingi LPSK mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD.
Mereka disambut Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat siang.
"(Pertemuan ini) untuk memberikan kesempatan pada korban, keluarga korban, dan pendamping korban. Masih ada yang belum puas dengan proses hukum yang berjalan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di lokasi.
Dalam pertemuan itu, LPSK membawa lima orang perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Tim kuasa hukum keluarga korban, Ilham Hidayat mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya menyinggung Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam tragedi Kanjuruhan untuk diproses.
"Soal Pasal 338 dan 340, pembunuhan dan pembunuhan berencana, harusnya sudah naik langsung ke penyidikan. Otomatis lho, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Tetapi lucunya kembali lagi ke penyelidikan," ujar Ilham.
Sementara itu, salah satu keluarga korban, Devi Antok mengatakan bahwa ia menyampaikan pesan khusus ke Mahfud MD.
Baca juga: Telepon Keluarga Almarhum Ayah, Tiko Sampaikan Permintaan Maaf : Tak Ada Niatan Untuk Menjelekan
"Saya tadi berpesan ke Pak Menko Polhukam tentang gimana perlakuan pihak oknum kepolisian kepada saya, ancaman kepada saya, dan proses hukum," kata Devi.
Ibu yang Dirawat di Jogja Meninggal Dunia, Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah |
![]() |
---|
5 Jam Diperiksa KPK, Lisa Mariana Mengaku Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil untuk Anak |
![]() |
---|
Ramai Dikritik, Nafa Urbach Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.