Berita Palembang

Seorang Buruh di Palembang Tertangkap Tangan Bawa Senpi Rakitan, Ini Pengakuan Pelaku

Seorang buruh di Palembang tertangkap tangan membawa senpi rakitan saat dirinya diperiksa anggota Reskrim Polsek Kalidoni Palembang.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Panji Septiady buruh di Palembang kedapatan bawa senpira. Saat ni tersangka serta barang bukti senpi rakitan diamankan di Polsek Kalidoni, Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang buruh di Palembang tertangkap tangan membawa senjata api (senpi) rakitan saat dirinya diperiksa anggota Reskrim Polsek Kalidoni Palembang, Jumat (6/1/2023).

Panji Septiady (32) warga Jalan KH Azhari Lorong Sei Semajid RT 28 RW 08 Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Takqwa Mata Merah Lorong Purwo Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang.

"Ketika anggota sedang melakukan hunting patroli menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap dia pelaku," ujar Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario.

Pada saat penggeledahan tersebut, didapatilah dari pelaku satu buah senjata api rakitan dan sudah berisi dua amunisi.

"Dari keterangan tersangka senjata api rakitan dan juga dua amunisi tersebut di dapatkan tersangka dari temannya pada saat dulu dirinya bekerja," ujar Angga.

"Saya punya barang itu baru dua minggu lalu, dan saya membawa senpira itu keluar baru hari itulah karena ada teman yang sudah pesan," ujar Panji.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 3 Tahun Hanyut Masuk Selokan di Belakang Terminal Perumnas Sako Palembang

Rencananya senpira tersebut akan dijual dengan harga 2,5 juta ke temannya yang sudah memesan kepadanya.

Panji menambahkan bahwa dia mendapat barang tersebut dari temannya. Menurutnya barang tersebut ia dapatkan karena temannya itu punya hutang kepadanya tapi tidak bisa membayar.

"Jadi karena dia tidak bisa membayar, makanya dia jadikan barang itu untuk menggantikan hutangnya,"

Dia mengaku mendapat senpira dari temannya pas waktu menjadi buruh bangunan jalur 19.

Panji mengatakan selama dua minggu ini dia belum pernah memakai senpira tersebut.

Dalam perihal ini tersangka disangkakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved