Berita Nasional
Nasib Iptu Umbaran Wibowo Usai Diangkat Jadi Kapolsek Kradenan. PWI Langsung Bersikap Tegas
Kini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjatuhkan sanksi tegas kepada Iptu Umbaran Wibowo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Iptu Umbaran Wibowo kini tengah menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas usai Iptu Umbaran Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai wartawan, kini diangkat menjadi Kapolsek Kradenan.
Kini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjatuhkan sanksi tegas kepada Iptu Umbaran Wibowo.
Sebelumnya, Iptu Umbaran Wibowo mengejutkan publik usai diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (12/12/2022).
Keterkejutan itu bukan tanpa alasan, pasalnya, Umbaran selama ini dikenal berprofesi sebagai wartawan stasiun televisi (TVRI) dan terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Usai diangkat menjadi kapolsek menggantikan AKP Lilik Eko Sukaryono, Umbaran yang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) mengakui bahwa profesinya sebagai wartawan merupakan bagian dari tugas yang diterimanya dari kepolisian.
"Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," kata Umbaran Wibowo kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).
PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Iptu Umbaran Widowo atas keanggotaannya di organisasi profesi wartawan tersebut.
Keputusan ini diambil usai nama Umbaran Wibowo, Intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun, menjadi sorotan publik.
Selain itu, Umbaran Wibowo juga dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
"Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo," kata PWI dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
"Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah (Jateng)," lanjutnya.
Tak hanya itu, PWI juga memutuskan untuk menarik kartu anggota Umbaran Wibowo yang bernomor 11.00.17914.16B. PWI Pusat pun merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari memastikan, sanksi yang dijatuhkan kepada Umbaran Wibowo telah sesuai prosedur internal organisasi PWI.
"Memang kita minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah," ucap Atal.