Berita Ogan Ilir
Dua Pria Pemakai Sabu Ditangkap Polisi di Tanjung Raja Ogan Ilir, Sering Jual Beli Narkoba
Dua pria paruh baya pemakai sabu ditangkap polisi di Ogan Ilir Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, keduanya juga kerap transaksi jual beli narkoba
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua pria paruh baya pemakai sabu ditangkap polisi di Ogan Ilir Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, keduanya juga sering transaksi jual beli narkoba.
Dua orang tersangka yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bernama Fikri (44 tahun) dan Samsudin (51).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
"Semalam kami mengamankan kedua tersangka yang tinggal di Kerinjing," kata Mukhlis kepada wartawan di Indralaya, Rabu (14/12/2022).
Menurut Mukhlis, berdasarkan keterangan warga, kedua tersangka kerap melakukan transaksi jual-beli sabu.
Saat diciduk polisi, kedua tersangka sempat mengelak atas kepemilikan sabu tersebut.
"Pada saat anggota kami menggeledah keduanya, ditemukan pirek kaca yang masih ada sisa sabu," ungkap Mukhlis.
Baca juga: Walikota Bocorkan 3 Inisial Nama Calon Sekda Kota Lubuklinggau 2022, Penjaringan Selangkah Lagi
Sabu dengan berat kotor 1,19 gram itu diamankan beserta bong alat hisap sabu, jarum dan korek api gas.
Hasil penyelidikan, para tersangka merupakan pengguna sabu yang mengaku belum lama mengonsumsi barang haram tersebut.
"Pengakuan keduanya belum lama pakai sabu. Namun kami terus dalami, termasuk dari mana mendapatkan narkoba tersebut," kata Mukhlis.
Baca berita lainnya langsung dari google news