Berita Nasional

Penyebab Kuat MARUF Laporkan Hakim Kasus Brigadir J, Kesal Disebut Bohong Terus, Singgung Kode Etik

Penyebab Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY).

IST
Kuat Maruf melalui tim kuasa hukumnya tak main-main melaporkan hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,Wahyu Imam Santoso ke Komisi Yudisial (KY). 

"Ya benar sayalah, itu kan robot," ujar Kuat Maruf.

Diketahui, pada Selasa (6/9/2022), penyidik menerima hasil sementara uji poligraf dari Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Hasil lie detector dari ketiganya dinyatakan No Deception Indicated atau tanpa indikasi berbohong atau dianggap jujur.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya No Deception Indicated alias Jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Selasa (6/9/2022), dilansir Wartakotalive.com.

Andi menegaskan, uji polygraph itu bertujuan untuk memperkaya alat bukti.

"Uji polygraph sekali lagi, saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ungkapnya.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved