Berita Nasional
Penyebab Kuat MARUF Laporkan Hakim Kasus Brigadir J, Kesal Disebut Bohong Terus, Singgung Kode Etik
Penyebab Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY).
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya tak main-main untuk melaporkan hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY).
Salah satu pertimbangan Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso karena tidak terima disebut konsisten berbohong di persidangan.
Tindakan Wahyu Iman Santoso dinilai kubu Kuat Maruf adalah perbuatan yang melanggar kode etik.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut laporan tersebut dibuat pihaknya pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Baca juga: Alasan Dwi Mulyani Bersedia jadi Wanita Pengganti Yessy di Pelaminan, Bongkar Janji Manis Ryan Dono
"Iya (laporkan) ke KY Ketua Majelisnya sama ke Bawas Mahkamah Agung," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).
Irwan menyebut laporan tersebut dilakukan karena Wahyu dianggap telah melanggar kode etik dalam persidangan seperti yang tercantum pada KUHAP jo peraturan bersama Mahkamah Agung.
Pelanggaran itu yakni soal pernyataan Wahyu yang dianggap tendensius saat memimpin persidangan terhadap kliennya.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," jelasnya.
Irwan menerangkan contoh kalimat tendensius dari Wahyu adalah soal Kuat Ma'ruf yang disebut konsisten dalam berbohong.
"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keteranga yang lain. Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY, Miko Ginting membenarkan soal laporan tersebut.
Miko menerangkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.
Lie Detektor
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS hingga kini masih berlangsung.
Kali ini, giliran Kuat Maruf yang hadir dala persidangan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Kekeuh Tak Tembak Brigadir J, Hakim: 7 Luka Tembak Masuk, 5 Dari Eliezer, 2 Lagi Siapa?
Kuat Maruf mengaku dinyatakan bohong soal pengakuan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J berdasarkan hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector dirinya.
Hal ini terungkap saat Kuat Maruf menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, awalnya bertanya kepada Kuat Maruf apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Jadi saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" tanya Ronny Talapessy kepada Kuat Maruf di persidangan, Senin.
"Tidak melihat," jawab Kuat Maruf.
Mendengar jawaban tersebut, Ronny Talapessy kembali bertanya apakah Kuat Maruf pernah diperiksa terkait hal itu dengan alat lie detector atau tidak.
Kuat Maruf pun mengamini bahwa dirinya pernah diperiksa menggunakan alat lie detector dan sudah mengetahui hasilnya.
Lantas, apa hasil lie detector Kuat Maruf?
Kuat Maruf lalu mengungkapkan hasil pemeriksaan dengan lie detector itu menunjukkan bahwa ia berbohong kepada penyidik.
"Katanya berbohong," ungkapnya, Senin, dikutip dari Kompas.com.
"Jadi, saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak saudara saksi bilang tidak? hasilnya apa?" tanya Ronny.
"Berbohong," tegas Kuat Maruf.
Setelah itu, Ronny kembali memastikan hasil pemeriksaan lie detector yang disampaikan oleh Kuat Maruf.
Namun, Kuat Maruf mengatakan bahwa jawaban dialah yang benar.
"Jadi yang benar yang mana?" tanya Ronny lagi.
"Ya benar sayalah, itu kan robot," ujar Kuat Maruf.
Diketahui, pada Selasa (6/9/2022), penyidik menerima hasil sementara uji poligraf dari Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Hasil lie detector dari ketiganya dinyatakan No Deception Indicated atau tanpa indikasi berbohong atau dianggap jujur.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya No Deception Indicated alias Jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Selasa (6/9/2022), dilansir Wartakotalive.com.
Andi menegaskan, uji polygraph itu bertujuan untuk memperkaya alat bukti.
"Uji polygraph sekali lagi, saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ungkapnya.
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta
Baca artikel menarik lainnya di Google News