Berita Nasional

Penyebab Kuat MARUF Laporkan Hakim Kasus Brigadir J, Kesal Disebut Bohong Terus, Singgung Kode Etik

Penyebab Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY).

IST
Kuat Maruf melalui tim kuasa hukumnya tak main-main melaporkan hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,Wahyu Imam Santoso ke Komisi Yudisial (KY). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya tak main-main untuk melaporkan hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY).

Salah satu pertimbangan Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso karena tidak terima disebut konsisten berbohong di persidangan.

Tindakan Wahyu Iman Santoso dinilai kubu Kuat Maruf adalah perbuatan yang melanggar kode etik.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut laporan tersebut dibuat pihaknya pada Rabu (7/12/2022) kemarin.

Baca juga: Alasan Dwi Mulyani Bersedia jadi Wanita Pengganti Yessy di Pelaminan, Bongkar Janji Manis Ryan Dono

"Iya (laporkan) ke KY Ketua Majelisnya sama ke Bawas Mahkamah Agung," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).

Irwan menyebut laporan tersebut dilakukan karena Wahyu dianggap telah melanggar kode etik dalam persidangan seperti yang tercantum pada KUHAP jo peraturan bersama Mahkamah Agung.

Pelanggaran itu yakni soal pernyataan Wahyu yang dianggap tendensius saat memimpin persidangan terhadap kliennya.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," jelasnya.

Irwan menerangkan contoh kalimat tendensius dari Wahyu adalah soal Kuat Ma'ruf yang disebut konsisten dalam berbohong.

"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keteranga yang lain. Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY, Miko Ginting membenarkan soal laporan tersebut.

Miko menerangkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.

Lie Detektor

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS hingga kini masih berlangsung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved