Berita Nasional
Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial, Tak Terima Disebut Konsisten Berbohong
Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Agus, isu dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti berdasarkan keterangan dari saksi dan para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi Covid-19. Kuat Ma'ruf kena Covid, hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Namun Agus mengatakan, pada saat kejadian tersebut terdapat saksi lain di lokasi, yakni Susi, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf yang berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.
“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca berita menarik lainnya di Google News