Berita Nasional
Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial, Tak Terima Disebut Konsisten Berbohong
Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
TRIBUSUMSEL.COM - Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Diketahui, Wahyu Iman Santoso adalah hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Kuat Maruf sebagai terdakwa.
Salah satu pertimbangan pihak Kuat Maruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso karena tidak terima disebut konsisten berbohong.
Baca juga: Pekerjaan Yessy Gagal Nikah Gegara Mahar Sertifikat Rumah Ternyata Satu Kantor dengan Ayah Ryan Dono
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut laporan tersebut dibuat pihaknya pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
"Iya (laporkan) ke KY Ketua Majelisnya sama ke Bawas Mahkamah Agung," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).
Irwan menyebut laporan tersebut dilakukan karena Wahyu dianggap telah melanggar kode etik dalam persidangan seperti yang tercantum pada KUHAP jo peraturan bersama Mahkamah Agung.
Pelanggaran itu yakni soal pernyataan Wahyu yang dianggap tendensius saat memimpin persidangan terhadap kliennya.
Baca juga: Tangis Ibu Yessy Ngaku Disalahkan Ryan Dono Jadi Penyebab Putrinya Keguguran Gegara Tak Beri Restu
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," jelasnya.
Irwan menerangkan contoh kalimat tendensius dari Wahyu adalah soal Kuat Ma'ruf yang disebut konsisten dalam berbohong.
"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keteranga yang lain. Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY, Miko Ginting membenarkan soal laporan tersebut.
Miko menerangkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.
Dibela Ferdy Sambo
Isu yang menyebutkan terjadi perselingkuhan antara Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi dibantah oleh Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).