Berita Palembang

Reza Ghasarma Dosen Unsri Ajukan Kasasi, Oknum Dosen Terpidana Asusila ke Mahasiswi Ungkap Alasan

Reza Ghasarma dosen Unsri ajukan kasasi, kuasa hukum terpidana kasus asusila ke mahasiswi ungkap alasan.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Reza Ghasarma dosen Unsri ajukan kasasi, oknum dosen Unsri terpidana asusila ungkap alasan. 

Mereka berharap Jaksa bakal mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Reza Ghasarma.

"Terkait putusan itu kita sudah coba koordinasi dengan jaksanya dan ternyata mereka belum menerima salinan putusan banding. Kedepan, mereka pasti akan berkoordinasi dengan atasan. Hak mereka untuk mengajukan kasasi atau tidak, tapi dari kami tentu sangat berharap Jaksa mengajukan kasasi," ujarnya.

Kuasa hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius SH MHum bersama kliennya beberapa waktu lalu. Ghandi menginformasikan Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi dapat potongan 4 tahun dari 8 tahun penjara.
Kuasa hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius SH MHum bersama kliennya beberapa waktu lalu. Ghandi menginformasikan Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi dapat potongan 4 tahun dari 8 tahun penjara. (TRIBUN SUMSEL/SHINTA ANGGRAINI)

Sebelumnya, Reza Ghasarma (38) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat pornografi terhadap mahasiswinya mendapat potongan hukuman setelah melalui banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Kini masa hukuman Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi yang masih menjabat Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif tersebut dikurangi separuhnya menjadi 4 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved